Semarang (Antaranwews Jateng) - Polda Jawa Tengah menetapkan K, pemilik PT Mahkota Citra Lestari (MCL), sebagai tersangka tindak pidana pencemaran terhadap air PDAM Kota Solo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Hendra Suhartiyono di Semarang, Senin, mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara yang dilengkapi dengan keterangan para saksi.
Meski telah menetapkan Direktur Utama PT MCL sebagai tersangka, polisi masih terus mendalami perkara tersebut.
Polisi masih mendalami dugaan kesengajaan dalam pencemaran air limbah itu.
Selain itu, penyidik juga masih menunggu hasil laboratorium untuk mengetahui kandungan dalam air yang tercemar itu.
Sebelumnya, hasil penyelidikan sementara diperoleh hasil jika PT MCL tidak memiliki Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) sehingga membuang sisa pencucian mesin produksinya ke saluran PDAM.
Perusahaan tersebut juga tidak mengantongi izin lingkungan.
Pelaku tindak pidana ini sendiri dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berita Terkait
Melihat SPAM Semarang Barat, penopang kebutuhan air Kota Atlas
Senin, 18 Maret 2024 9:30 Wib
Presiden Jokowi resmikan SPAM Semarang Barat, layani 350 ribu pelanggan
Selasa, 23 Januari 2024 23:33 Wib
PDAM Toya Wening Solo hentikan operasi pengolahan air karena limbah
Kamis, 21 Desember 2023 16:39 Wib
PDAM Surakarta kembali operasikan IPA
Minggu, 17 Desember 2023 22:15 Wib
Laba PDAM Batang capai Rp14 miliar
Selasa, 12 Desember 2023 21:33 Wib
PDAM Semarang jamin stok air bersih antisipasi banjir
Kamis, 30 November 2023 8:35 Wib
Realisasi pendapatan air bersih PDAM Batang capai Rp3 miliar
Jumat, 24 November 2023 15:22 Wib
Hotel dan mal di Kota Semarang wajib gunakan air PDAM
Kamis, 9 November 2023 8:01 Wib