Petugas bongkar paksa rumah untuk "underpass" rel KA Purwokerto (VIDEO)
Purwokerto (Antaranews Jateng) - Petugas gabungan membongkar paksa sebuah rumah di Kelurahan Bantarsoka, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, untuk proyek pembangunan underpass rel kereta api Jalan Jenderal Soedirman, Purwokerto, Selasa.
Rencana pembongkaran yang akan dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas dibantu Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto, serta personel TNI dan Polri pada Selasa pagi sempat dihalang-halangi pemilik rumah.
Bahkan, beberapa petugas PT KAI Daop 5 Purwokerto sempat berdebat dengan perwakilan pemilik rumah yang mempermasalahkan prosedur pembongkaran sehingga nyaris terjadi kericuhan.
Kendati demikian, perdebatan tersebut dapat diredam oleh petugas Kepolisian Resor Banyumas yang turut mengamankan lokasi sehingga pembongkaran rumah yang bakal tetap berjalan.
Salah seorang perwakilan pemilik rumah, Taufik mengaku kecewa karena izin mendirikan bangunan (IMB) telah dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas tanpa adanya pemberitahuan lebih dulu.
"Tahu-tahu IMB dicabut oleh pemda (pemerintah daerah). Bangunan ini kan bukan ilegal, kalaupun mau dibatalkan, ya secara pengadilan," kata ahli waris almarhum Sunyoto itu.
Ia mengaku sempat meminta agar pembongkaran bangunan tersebut dapat ditunda satu hingga dua hari agar pihaknya bisa berkoordinasi karena sampai sekarang belum ada ganti rugi yang diterima.
Bahkan sejak proyek pembangunan underpass berjalan, kata dia, pihaknya tidak diajak untuk bermusyawarah dan tiba-tiba ada surat perintah pengosongan rumah.
"Kami sebenarnya ikhlas dan mendukung proyek pemerintah, 100 persen kami mendukung, tapi prosedurnya kami belum terima," katanya.
Habis 2013
Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Supriyanto mengatakan pihaknya membantu Pemkab Banyumas yang melakukan penertiban terhadap bangunan yang semula merupakan aset PT KAI (Persero), namun selanjutnya diserahkan kepada pemerintah untuk proyek pembangunan underpass demi kelancaran arus lalu lintas di Jalan Jenderal Soedirman.
Menurut dia, jumlah rumah yang belum dibongkar tinggal satu unit, sedangkan sembilan rumah dinas PT KAI (Persero) lainnya sudah ditertibkan.
Terkait dengan IMB, dia mengatakan berdasarkan informasi dari Pemkab Banyumas telah dicabut, sedangkan dari sisi PT KAI (Persero) kontraknya sudah habis pada tahun 2013 dan telah diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga.
"Prosedur legalnya sudah kami selesaikan dan aset sudah kami serahkan kepada Pemkab Banyumas. Kalau sampai ditunda, pembangunan ini akan tertunda, kasihan masyarakat," katanya.
Rencana pembongkaran yang akan dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas dibantu Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto, serta personel TNI dan Polri pada Selasa pagi sempat dihalang-halangi pemilik rumah.
Bahkan, beberapa petugas PT KAI Daop 5 Purwokerto sempat berdebat dengan perwakilan pemilik rumah yang mempermasalahkan prosedur pembongkaran sehingga nyaris terjadi kericuhan.
Kendati demikian, perdebatan tersebut dapat diredam oleh petugas Kepolisian Resor Banyumas yang turut mengamankan lokasi sehingga pembongkaran rumah yang bakal tetap berjalan.
Salah seorang perwakilan pemilik rumah, Taufik mengaku kecewa karena izin mendirikan bangunan (IMB) telah dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas tanpa adanya pemberitahuan lebih dulu.
"Tahu-tahu IMB dicabut oleh pemda (pemerintah daerah). Bangunan ini kan bukan ilegal, kalaupun mau dibatalkan, ya secara pengadilan," kata ahli waris almarhum Sunyoto itu.
Ia mengaku sempat meminta agar pembongkaran bangunan tersebut dapat ditunda satu hingga dua hari agar pihaknya bisa berkoordinasi karena sampai sekarang belum ada ganti rugi yang diterima.
Bahkan sejak proyek pembangunan underpass berjalan, kata dia, pihaknya tidak diajak untuk bermusyawarah dan tiba-tiba ada surat perintah pengosongan rumah.
"Kami sebenarnya ikhlas dan mendukung proyek pemerintah, 100 persen kami mendukung, tapi prosedurnya kami belum terima," katanya.
Habis 2013
Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Supriyanto mengatakan pihaknya membantu Pemkab Banyumas yang melakukan penertiban terhadap bangunan yang semula merupakan aset PT KAI (Persero), namun selanjutnya diserahkan kepada pemerintah untuk proyek pembangunan underpass demi kelancaran arus lalu lintas di Jalan Jenderal Soedirman.
Menurut dia, jumlah rumah yang belum dibongkar tinggal satu unit, sedangkan sembilan rumah dinas PT KAI (Persero) lainnya sudah ditertibkan.
Terkait dengan IMB, dia mengatakan berdasarkan informasi dari Pemkab Banyumas telah dicabut, sedangkan dari sisi PT KAI (Persero) kontraknya sudah habis pada tahun 2013 dan telah diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga.
"Prosedur legalnya sudah kami selesaikan dan aset sudah kami serahkan kepada Pemkab Banyumas. Kalau sampai ditunda, pembangunan ini akan tertunda, kasihan masyarakat," katanya.