Tegal (Antaranews Jateng) - Anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI Dewi Aryani mengingatkan Pemerintah jangan membuat rumit akses pelayanan kesehatan rakyat, terutama bagi masyarakat yang kurang beruntung secara ekonomi.
"Pemerintah harus segera melakukan pembatalan aturan baru sistem rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berjenjang ini karena mempersulit berbagai pihak, khususnya para pasien," kata Dewi melalui pesan singkatnya kepada Antara di Semarang, Selasa pagi.
Dewi mengemukakan hal itu ketika merespon tiga peraturan direktur yang berlaku mulai 25 Juli 2018: Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan; No. 3/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat; No. 5/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
"Alih-alih mampu sebagai cara mencegah defisit anggaran, aturan baru sistem rujukan BPJS Kesehatan berjenjang ini justru mempersulit berbagai pihak, khususnya para pasien," anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu.
Sebelum pemberlakuan aturan itu secara menyeluruh, Dewi memandang perlu pengkajian mendalam terlebih dahulu mengingat tidak semua wilayah di Indonesia kondisi dan keberadaan rumah sakitnya sama. Belum lagi, geografisnya yang beragam.
Ia menekankan bahwa kemudahan akses untuk rakyat harus menjadi pertimbangan utama, apalagi mereka sudah cukup menderita dengan kondisi ekonomi. Oleh karena itu, pelayanan kesehatan jangan menjadi makin rumit.
Menyinggung soal defisit, Dewi memandang perlu ada evalusia internal dari semua sisi terkait dengan defisit badan hukum publik yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia itu.
"BPJS Kesehatan mesti melakukan evalusi internal dari semua sisi, tidak bisa main sembarangan bikin aturan tetapi merugikan pelayanan kesehatan untuk rakyat," kata Dewi.
Dewi lantas menjelaskan rumah sakit kelas A adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas oleh Pemerintah. Rumah sakit kelas A ini menjadi rujukan tertinggi dari pasien BPJS Kesehatan.
Rumah sakit kelas B, lanjut dia, adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kedokteran medik spesialis luas dan subspesialis terbatas, sedangkan RS kelas C adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran subspesialis terbatas.
"Rumah sakit kelas D adalah RS transisi karena pada suatu saat akan ditingkatkan menjadi rumah sakit kelas C," kata wakil rakyat asal Daerah Pemilihan 9 (Kabupaten Brebes, Tegal, dan Kota Tegal) Jawa Tengah ini.
Berita Terkait
Tim SAR mulai cari 22 kru kapal yang tenggelam di Selayar Sulsel
Rabu, 13 Maret 2024 9:40 Wib
Dirkeu LKBN ANTARA raih gelar Doktor Manajemen Bisnis
Kamis, 21 Desember 2023 17:23 Wib
Pebalap sepeda Dara Latifah debut manis raih emas kedua SEA Games 2023 Kamboja
Senin, 8 Mei 2023 14:05 Wib
Nina Kurnia Dewi sampaikan kuliah umum di UIN Ar Raniry
Selasa, 22 November 2022 11:40 Wib
"Dewi Pancuran", objek wisata baru Desa Kiringan Boyolali
Jumat, 26 Agustus 2022 8:26 Wib
"Kau Cinta Putihku" Dewi Gita untuk Armand Maulana
Rabu, 23 Februari 2022 7:54 Wib
Dosen Psikologi USM Rusmalia Dewi raih doktor di Ubaya
Jumat, 21 Januari 2022 20:26 Wib
Anggota DPR kembali gelontorkan 20 ribu vaksin untuk pelajar Tegal
Senin, 20 September 2021 14:28 Wib