Kudus (Antaranews Jateng) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus selama Januari s.d. Oktober 2018 mengungkap 56 kasus pelanggaran pita cukai rokok di wilayah eks Keresidenan Pati.
"Dari puluhan kasus pelanggaran cukai tersebut, total barang yang disita sebanyak 14,05 juta batang rokok," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Jumat.
Belasan juta batang rokok tersebut, meliputi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 14,05 juta batang dan sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 2.040 batang. Selain itu, ada pula tembakau iris sebanyak 6,9 juta gram. Nilai dari barang yang disita tersebut sebesar Rp10,56 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp9,28 miliar.
Dari puluhan kasus yang terungkap, sering kali ditemukan di Kabupaten Jepara dan Kudus. Hasil penindakan terbaru pada hari Rabu (10/10) Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY bersama Tim Inteldak KPPBC Kudus mengungkap bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan barang kena cukai hasil tembakau ilegal berupa rokok jenis SKM siap edar di Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Adapun barang bukti rokok yang berhasil diamankan sebanyak 358.400 batang, tembakau iris sebanyak 78 kilogram, serta dua botol saus pencampur rokok. Nilai barang yang disita tersebut mencapai Rp260,54 juta denga potensi kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp170,36 juta.
Sepanjang tahun 2017 Bea dan Cukai Kudus telah melakukan 74 penindakan terhadap rokok ilegal dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 21.116.184 batang rokok jenis SKM dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24,95 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp11,21 miliar.
Jika dibandingkan dara pada tahun 2016, penindakan pada tahun 2017 mengalami penaikan sebesar 25,4 persen.
KPPBC Kudus diharapkan bisa mencegah rokok ilegal tidak sampai beredar di pasaran dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.
Berita Terkait
56 napi Lapas Semarang dipindahkan ke Nusakambangan
Senin, 1 April 2024 17:33 Wib
56 UMKM ramaikan bazar Ramadhan Fair Jateng 2024
Jumat, 22 Maret 2024 8:38 Wib
Investasi di Jateng naik 12,56 persen
Senin, 26 Februari 2024 18:41 Wib
Polresta Surakarta ungkap kasus pencurian gasak 56 unit handphone
Rabu, 7 Februari 2024 16:14 Wib
KAI Daop Semarang berangkatkan 5,56 juta penumpang selama 2023
Rabu, 3 Januari 2024 8:43 Wib
Pemkab Banyumas salurkan pinjaman bergulir Rp2,56 miliar untuk 45 kelompok UMK
Rabu, 22 November 2023 9:51 Wib
KPU Jepara: 56 orang ajukan permintaan pindah memilih pada Pemilu 2024
Sabtu, 9 September 2023 6:55 Wib
Mahasiswa Udinus Semarang koleksi 56 medali di Porprov 2023
Jumat, 18 Agustus 2023 16:25 Wib