Semarang (Antaranews Jateng) - Pengadilan Negeri Semarang melepaskan MAS, istri pilot salah satu maskapai penerbangan, dari segala tuntutan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dalam investasi bisnis telepon seluler yang kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam sidang di Semarang, Senin, Hakim Ketua Manungku Prasetya menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, tetapi tidak dapat dijatuhi hukuman karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Namun, menurut dia, perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana karena di dalamnya ada transaksi antara terdakwa dan saksi. Jaksa sendiri menuntut terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
MAS didakwa telah melakukan tindak penipuan dalam bisnis telepon seluler yang diduga telah merugikan korban Siti Kholifah sebesar Rp229 juta.
"Hubungan antara terdakwa dan korban merupakan hubungan transaksional yang diawali dengan kesepakatan lisan," katanya.
Dalam fakta sidang, lanjut dia, diketahui terdakwa mempu menunjukkan bukti pembayaran berupa rekening koran tentang transfer sejumlah uang kepada korban.
Selain itu, terdakwa juga telah menyerahkan sekitar 28 telepon seluler berbagai jenis yang nilainya mencapai Rp300 juta.
Atas fakta yang terungkap, hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan agar dibebaskan.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Supinto Priyanto menyatakan akan mengajukan kasasi. "Kasasi. Kami tunggu dulu salinan putusannya," katanya.
Adapun penasihan hukum MAS, Jhonson Hasibuan, mengaku bersyukur kliennya dilepaskan dari segala tuntutan.
Putusan itu, menurut dia, sesuai dengan fakta persidangan. "Untuk selanjutnya kami mempertimbangkan untuk melaporkan saksi korban ke polisi," katanya.
Menurut dia, saksi korban Siti Kholifah telah memberi keterangan bohong dalam persidangan.
Ia menjelaskan korban mengaku tidak pernah menerima transferan sejumlah uang, termasuk menerima barang berupa telepon seluler dari terdakwa. Hal tersebut, lanjut dia, sudah terbukti di persidangan.
Berita Terkait
46 guru besar dan dosen nyatakan sebagai sahabat pengadilan untuk AMAN
Kamis, 4 April 2024 10:30 Wib
Menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp153,9 juta berujung di pengadilan
Senin, 25 Maret 2024 10:53 Wib
Pengadilan Tipikor Semarang sidangkan pembobol bank pemerintah Rp7,7 M
Kamis, 7 Maret 2024 20:07 Wib
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang karena menunggak iuran
Minggu, 25 Februari 2024 10:26 Wib
Pengadilan Tinggi Jateng memperberat vonis caleg Purworejo
Rabu, 7 Februari 2024 23:38 Wib
Polres Batang inisiasi pembinaan rohani anak diversi di ponpes
Sabtu, 27 Januari 2024 15:04 Wib
Pemkot Surakarta segera manfaatkan Sriwedari usai putusan pengadilan
Kamis, 7 Desember 2023 8:30 Wib
Pengadilan sidangkan kasus dugaan korupsi anggaran DIPA Akpol Semarang
Rabu, 29 November 2023 14:12 Wib