Semarang (Antaranews Jateng) - Bupati Demak M. Natsir diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengisian perangkat desa di daerah tersebut pada 2017.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kusnin, di Semarang, Rabu, mengatakan bupati diminta klarifikasinya berkaitan dengan penggunaan uang negara pada pelaksanaan proses tersebut.
"Kami tanya berkaitan dengan penggunaan APBD dalam kegiatan itu, dijawab tidak ada," katanya.
Proses seleksi calon perangkat desa tersebut, kata dia, menurut bupati dibiayai oleh masing-masing calon melalui paguyubannya.
Selain itu, proses seleksinya juga bukan dilaksanakan oleh penyelenggara pemerintahan.
Adapun iuran yang harus dikeluarkan untuk dalam ikut dalam proses seleksi tersebut rata-rata sebesar Rp1,5 juta.
Menurut dia, penelusuran perkara ini juga merupakan rangkaian dari gugatan terhadap proses seleksi yang diduga menyimpang ke PTUN Semarang.
Meski bupati menyatakan tidak ada penggunaan uang negara dalam proses seleksi tersebut, Kusnin mengaku masih terus mendalami dengan mengumpulkan bukti dan saksi.
Ia menambahkan penelusuran dugaan penyimpangan dilakukan ke seluruh desa yang melaksanaan selekai perangkat desa di Kabupaten Demak.
"Ini kan masih tahap awal, masih klarifikasi," katanya.
Berita Terkait
Bupati minta perpustakaan sekolah dikembangkan agar jadi rujukan utama
Selasa, 23 April 2024 8:55 Wib
Pj Bupati Kudus segera usulkan anggaran perluasan lahan TPA
Selasa, 23 April 2024 6:00 Wib
Bupati Kudus ajak generasi muda teladani semangat RA Kartini
Minggu, 21 April 2024 19:35 Wib
Bupati Purbalingga serahkan bantuan kepada keluarga terdampak longsor
Jumat, 19 April 2024 15:54 Wib
Bupati Wonosobo: Petugas MPP ujung tombak pelayanan masyarakat
Kamis, 18 April 2024 16:29 Wib
Bupati Banyumas harap revitalisasi pasar rakyat dongkrak ekonomi-PAD
Kamis, 18 April 2024 13:33 Wib
Bupati: Momentum Lebaran harus bawa semangat bagi ASN di Magelang
Rabu, 17 April 2024 8:56 Wib
Penjabat Bupati: Banyumas tidak terapkan WFO dan WFH bagi ASN
Minggu, 14 April 2024 18:28 Wib