205 benda cagar budaya di Pati bakal didata ulang
Pati (Antaranews Jatent) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, baka mendata ulang 205 benda cagar budaya (BCB) guna memastikan kondisi terkini benda maupun bangunan bersejarah tersebut apakah masih utuh atau sudah tidak ada.
"Setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Pati Nomor 556/2730 Tahun 2016 tentang Jenis Cagar Budaya di Kabupaten Pati, hingga kini memang belum pernah ada verifikasi dan pendataan ulang BCB," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati Pujo Winarno melalui Kabid Kebudayaan Paryanto di Pati, Jumat.
Dengan adanya pendataan ulang, kata dia, akan diketahui BCB yang tercatat semula sebanyak 205 BCB apakah masih utuh atau berkurang.
Ratusan BCB tersebut, ada yang berbentuk bangunan, benda serta struktur.
Melalui pendataan ulang tersebut tentunya bisa diketahui apakah perlu ada tambahan bangunan atau benda yang masuk kategori BCB atau perlu ada pengurangan karena berbagai sebab di lapangan.
Pemkab Pati sendiri diakui belum memberikan dukungan secara maksimal terhadap setiap bangunan yang termasuk sebagai BCB, terutama yang dimiliki oleh masyarakat umum.
Bahkan, kata dia, dukungan lewat pemberian insentif atau bentuk lain untuk mendukung pemilik bangunan agar tetap merawatnya dengan baik hingga kini juga belum ditemukan konsep yang tepat dalam memberikan dukungan kepada mereka, terutama yang dimiliki masyarakat umum.
Bahkan, lanjut dia, dalam rangka melakukan perawatan bangunan milik pemerintah yang tercatat sebagai BCB masih terjadi kendala di lapangan.
"Kalaupun ada bantuan dana, hanya diberikan kepada juru pelihara atau penjaga bangunan bersejarah, seperti makam dan lain sebagainya," ujarnya.
Jika kabupaten tetangga, seperti Kabupaten Rembang sudah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), maka Kabupaten Pati hingga kini belum membentuknya.
"Kami masih terkendala dengan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki keahlian di bidang benda cagar budaya yang dibuktikan dengan sertifikasi," ujarnya.
Pemkab Pati jauh sebelumnya sudah memunculkan wacana kemungkinan membentuk TACB, namun masih banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum diputuskan untuk membentuk TACB.
Sejumlah kabupaten/kota saat ini mulai didorong untuk membentuk TACB sebagai salah satu bentuk perhatian terhadap benda atau bangunan bersejarah karena sesuai ketentuan nantinya penentuan sebuah bangunan atau benda masuk dalam BCB, salah satunya harus melalui rekomendasi TACB.
Kabupaten yang sudah membentuk TACB saat ini, merupakan Kabupaten Rembang yang juga memiliki ratusan benda atau bangunan bersejarah yang layak ditetapkan sebagai BCB.
"Setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Pati Nomor 556/2730 Tahun 2016 tentang Jenis Cagar Budaya di Kabupaten Pati, hingga kini memang belum pernah ada verifikasi dan pendataan ulang BCB," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati Pujo Winarno melalui Kabid Kebudayaan Paryanto di Pati, Jumat.
Dengan adanya pendataan ulang, kata dia, akan diketahui BCB yang tercatat semula sebanyak 205 BCB apakah masih utuh atau berkurang.
Ratusan BCB tersebut, ada yang berbentuk bangunan, benda serta struktur.
Melalui pendataan ulang tersebut tentunya bisa diketahui apakah perlu ada tambahan bangunan atau benda yang masuk kategori BCB atau perlu ada pengurangan karena berbagai sebab di lapangan.
Pemkab Pati sendiri diakui belum memberikan dukungan secara maksimal terhadap setiap bangunan yang termasuk sebagai BCB, terutama yang dimiliki oleh masyarakat umum.
Bahkan, kata dia, dukungan lewat pemberian insentif atau bentuk lain untuk mendukung pemilik bangunan agar tetap merawatnya dengan baik hingga kini juga belum ditemukan konsep yang tepat dalam memberikan dukungan kepada mereka, terutama yang dimiliki masyarakat umum.
Bahkan, lanjut dia, dalam rangka melakukan perawatan bangunan milik pemerintah yang tercatat sebagai BCB masih terjadi kendala di lapangan.
"Kalaupun ada bantuan dana, hanya diberikan kepada juru pelihara atau penjaga bangunan bersejarah, seperti makam dan lain sebagainya," ujarnya.
Jika kabupaten tetangga, seperti Kabupaten Rembang sudah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), maka Kabupaten Pati hingga kini belum membentuknya.
"Kami masih terkendala dengan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki keahlian di bidang benda cagar budaya yang dibuktikan dengan sertifikasi," ujarnya.
Pemkab Pati jauh sebelumnya sudah memunculkan wacana kemungkinan membentuk TACB, namun masih banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum diputuskan untuk membentuk TACB.
Sejumlah kabupaten/kota saat ini mulai didorong untuk membentuk TACB sebagai salah satu bentuk perhatian terhadap benda atau bangunan bersejarah karena sesuai ketentuan nantinya penentuan sebuah bangunan atau benda masuk dalam BCB, salah satunya harus melalui rekomendasi TACB.
Kabupaten yang sudah membentuk TACB saat ini, merupakan Kabupaten Rembang yang juga memiliki ratusan benda atau bangunan bersejarah yang layak ditetapkan sebagai BCB.