Kudus (Antaranews Jateng) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmono Hadi Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memprediksi arus kas yang dimiliki hanya bisa bertahan 1 bulan atau hingga akhir Oktober 2018 saja.
Hal itu dipicu oleh tingginya piutang yang belum terbayarkan dari tagihan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) serta program pengobatan gratis di ruang kelas III yang nilainya mencapai puluhan miliar.
"Piutang terbesar berasal dari program JKN-KIS dengan operator BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai Rp23 miliar lebih," kata Direktur RSUD Loekmono Hadi Kudus Abdul Azis Achyar di Kudus, Senin.
Angka tunggakan tersebut, kata dia, termasuk kekurangan bulan-bulan sebelumnya karena adanya selisih antara pengajuan dari RSUD kepada BPJS Kesehatan karena beberapa faktor, seperti belum lengkapnya diagnosa atau rekam medis sehingga ketika ditotal seluruhnya hingga tagihan beberapa bulan terakhir mencapai Rp23 miliar lebih.
Sementara piutang dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus melalui program kelas III gratis, kata dia, berkisar Rp8,4 miliar.
Informasi yang diterima dari BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kudus, katanya, kemungkinan bisa melunasi piutang dalam jangka waktu tiga hingga empat bulan mendatang.
Tunggakan dari program kelas III gratis, kata dia, sudah lama diantisipasi dengan memperkuat arus kas sehingga setiap ada tunggakan tidak ada permasalahan karena RSUD Kudus juga mempersiapkan biaya operasionalnya.
"Kalaupun ada tunggakan dari program JKN-KIS, biasanya tidak lama. Akan tetapi, karena saat ini dikabarkan mengalami defisit keuangan, RSUD Kudus dijanjikan baru bisa membayar antara 3-4 bulan mendatang," ujarnya.
Jika hal itu benar terjadi, kata dia, arus kas yang dimiliki tentunya tidak bisa bertahan lama, diperkirakan akhir Oktober 2018 mulai kesulitan memenuhi biaya operasional rumah sakit.
Alternatif terakhir ketika belum ada pelunasan piutang dari BPJS Kesehatan maupun DKK, kata dia, terpaksa meminjam dana ke Bank Jateng Cabang Kudus.
Landasan hukum meminjam dana ke lembaga perbankan, kata dia, memang diatur di Peraturan Bupati Kudus nomor 9/2015 tentang Tata Kelola Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Loekmono Hadi Kudus.
"Hanya saja, kendalanya di dalam perbub tersebut belum ada aturan tentang bunga pinjaman," ujarnya.
Hal seperti itu, katanya, tentu akan dikonsultasikan terlebih dahulu, apakah langkah tersebut bisa ditempuh secepatnya atau seperti apa.
Meskipun bakal menghadapi permasalahan keuangan, dia memastikan, pelayanan terhadap pasien, baik pemegang kartu JKN-KIS maupun pelayanan kelas III gratis tetap akan dilayani karena untuk ketersediaan obat-obatan maupun kelengkapan lainnya masih tersedia aman.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Mustianik mengungkapkan utang DKK diperkirakan bisa dibayarkan pada bulan Oktober 2018.
Untuk melunasi utang di RSUD Kudus, katanya, DKK menunggu usulan dana lewat APBD Perubahan 2018 yang diperkirakan cair bulan Oktober 2018.
Besarnya dana yang diusulkan lewat APBD Perubahan 2018 sebesar Rp10 miliar, sedangkan Rp9 miliar di antaranya akan dibayarkan kepada RSUD Loekmono Hadi Kudus, sedangkan sisanya sebesar Rp1 miliar untuk Puskesmas.
Berita Terkait
OJK: Jasa keuangan tetap resilien dan kontributif dukung pertumbuhan
Selasa, 2 April 2024 18:28 Wib
OJK Jateng dorong peningkatan akses keuangan sektor pertanian
Kamis, 28 Maret 2024 11:09 Wib
OJK catat kinerja positif IJK wilayah Solo Raya di awal tahun
Minggu, 24 Maret 2024 18:41 Wib
Akademisi Unsoed ini berikan trik atur keuangan selama Ramadhan hingga lebaran
Senin, 18 Maret 2024 17:00 Wib
Industri keuangan di Solo Raya tumbuh positif sepanjang 2023
Selasa, 12 Maret 2024 20:50 Wib
OJK edukasi keuangan ke nelayan Pekalongan cegah rentenir
Rabu, 6 Maret 2024 14:20 Wib
OJK edukasi keuangan bagi masyarakat di Kabupaten Magelang
Senin, 4 Maret 2024 21:38 Wib
Pemprov Jateng serahkan bantuan keuangan ke Pemkab Batang
Rabu, 31 Januari 2024 6:18 Wib