Jateng dukung penerapan UU Perlindungan Pekerja Migran
Semarang (Antaranews Jateng) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Pemberlakuan UU Nomor 18/2017 tentang PPMI bagus dan positif karena mengamanatkan aspek perlindungan yang lebih luas yakni perlindungan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, perlindungan hukum, jaminan sosial pekerja migran, pembiayaan, serta layanan terpadu satu pintu untuk pekerja migran Indonesia," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Selasa.
Ganjar menjelaskan bahwa tugas pemerintah provinsi secara rinci antara lain, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja, mengurus kepulangan pekerja migran Indonesia bermasalah sesuai kewenangannya, menerbitkan izin kantor cabang perusahaan, melaporkan hasil evaluasi terhadap perusahaan kepada menteri.
Kemudian, perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia sebelum dan sesudah bekerja, serta menyediakan bantuan dan pelayanan, memfasilitasi pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan, serta membentuk pelayanan terpadu satu atap.
"Jateng menjadi salah satu lokasi `pilot project` program Kemenaker untuk peningkatan kompetensi calon pekerja migran yang akan dilaksanakan Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri (BLKDLN) Jateng yang meliputi perawat lansia, barista, dan penyedia layanan kamar tamu," ujarnya.
Saat ini Provinsi Jateng menempati urutan kedua dari 34 provinsi di Indonesia sebagai pengirim pekerja migran Indonesia terbanyak setelah Provinsi Jawa Barat.
Data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pada 2017, jumlah pekerja migran Indonesia asal Jateng tercatat sebanyak 29.394 orang.
Di Jateng juga terdapat 14 kabupaten yang mempunyai 29 desa migran produktif, meskipun mengalami penurunan angka pekerja migran Indonesia sebesar 14.529 orang.
"Pemberlakuan UU Nomor 18/2017 tentang PPMI bagus dan positif karena mengamanatkan aspek perlindungan yang lebih luas yakni perlindungan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, perlindungan hukum, jaminan sosial pekerja migran, pembiayaan, serta layanan terpadu satu pintu untuk pekerja migran Indonesia," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Selasa.
Ganjar menjelaskan bahwa tugas pemerintah provinsi secara rinci antara lain, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja, mengurus kepulangan pekerja migran Indonesia bermasalah sesuai kewenangannya, menerbitkan izin kantor cabang perusahaan, melaporkan hasil evaluasi terhadap perusahaan kepada menteri.
Kemudian, perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia sebelum dan sesudah bekerja, serta menyediakan bantuan dan pelayanan, memfasilitasi pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan, serta membentuk pelayanan terpadu satu atap.
"Jateng menjadi salah satu lokasi `pilot project` program Kemenaker untuk peningkatan kompetensi calon pekerja migran yang akan dilaksanakan Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri (BLKDLN) Jateng yang meliputi perawat lansia, barista, dan penyedia layanan kamar tamu," ujarnya.
Saat ini Provinsi Jateng menempati urutan kedua dari 34 provinsi di Indonesia sebagai pengirim pekerja migran Indonesia terbanyak setelah Provinsi Jawa Barat.
Data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pada 2017, jumlah pekerja migran Indonesia asal Jateng tercatat sebanyak 29.394 orang.
Di Jateng juga terdapat 14 kabupaten yang mempunyai 29 desa migran produktif, meskipun mengalami penurunan angka pekerja migran Indonesia sebesar 14.529 orang.