Purwokerto (Antaranews Jateng) - Revisi terhadap daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019 perlu dilakukan karena menyangkut hak konstitusi pemilih, kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Ahmad Sabiq.
"KPU (Komisi Pemilihan Umum) memang harus melakukan perbaikan karena DPT (daftar pemilih tetap) harus akurat," kata pengajar mata kuliah Teori Partai Politik dan Sistem Pemilu itu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Sabiq mengatakan bahwa hal itu kepada Antara terkait dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang meminta KPU untuk memperpanjang waktu perbaikan DPTHP.
Menurut dia, revisi DPTHP sangat berpengaruh besar terhadap hal teknis seperti logistik pemilu, terutama yang berkaitan dengan penyediaan jumlah tempat pemungutan suara (TPS), kotak, dan bilik suara, serta pencetakan surat suara.
"Bahkan, perbaikan tersebut juga akan berpengaruh terhadap hal yang substansial, yakni hak konstitusional pemilih," katanya.
Jika ada pemilih yang telah meninggal dunia tetap terdaftar dalam DPTHP, dikhawatirkan akan dihitung sebagai pemilih yang tidak hadir ke TPS.
Selain itu, kata dia, dengan adanya revisi terhadap DPTHP bisa menghemat logistik pemilu.
Sebelumnya, anggota KPU Kabupaten Cilacap Ahmad Kholil mengatakan bahwa setelah penetapan DPTHP tersebut sebenarnya tidak ada lagi pencatatan data pemilih.
Menurut dia, pencatatan data pemilih itu baru akan ada lagi pada harip-H pencoblosan, yakni terhadap warga yang menggunakan hak pilihnya dengan berbekal kartu tanda penduduk elektronik.
"Akan tetapi, kemarin informasinya pada saat rekapitulasi DPT secara nasional di Jakarta, Bawaslu memberikan rekomendasi terhadap perbaikan. Hal lucu juga sebenarnya karena secara prinsip setelah ditetapkannya itu (DPT), harusnya cuma pemeliharaan, tidak ada lagi pencermatan dan sebagainya karena ini implikasinya terhadap pengadaan barang dan jasa yang erat kaitannya dengan anggaran," katanya.
Ia mengatakan bahwa proses yang memakan waktu cukup lama itu akan berimplikasi terhadap banyak hal karena pengadaan barang dan jasa ada temponya sehingga tidak bisa serta-merta, khususnya untuk pencetakan surat suara.
Dalam hal ini, kata dia, untuk melaksanakan lelang maupun penunjukan telah ditentukan tenggang waktu yang dibutuhkan.
"Minimal lelang itu `kan 30 hari kalau lelang terbuka. Harusnya berpikirnya sampai ke situ. Bagi yang meninggal atau pindah domisili setelah ditetapkannya daftar pemilih, ya, sudah, artinya cukup ditandai saja, tidak kemudian mengurangi jumlah, seharusnya seperti itu," tegasnya.
Berita Terkait
Bandara A Yani Semarang kaji pangsa pasar penerbangan ke luar negeri
Selasa, 5 Maret 2024 20:11 Wib
Bandara Semarang pasang puluhan kamera di sekitar landasan pacu
Selasa, 5 Maret 2024 16:39 Wib
Bandara Ahmad Yani Semarang gunakan teknologi kecerdasan buatan
Senin, 26 Februari 2024 20:11 Wib
Raffi Ahmad tertarik kembangkan bisnis di Semarang
Senin, 26 Februari 2024 12:22 Wib
Akademisi: Pemilu bermartabat pijakan jaga kontinuitas demokrasi
Senin, 12 Februari 2024 12:33 Wib
Budayawan ajak masyarakat sambut pemilu dengan gembira
Minggu, 11 Februari 2024 17:25 Wib
Penerangan akses jalan menuju Bandara Semarang dibenahi
Rabu, 20 Desember 2023 6:00 Wib
Bandara Semarang layani 7.000 penumpang per hari saat libur Natal
Selasa, 19 Desember 2023 12:42 Wib