Semarang (Antaranews Jateng) - MAS, istri pilot salah satu maskapai penerbangan, dituntut 1,5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana penipuan dalam investasi bisnis telepon seluler di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah.
Jaksa Penuntut Umum Supriyanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, mengatakan menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, melanggar Pasal 378 KUHP," katanya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian terhadap korban bernama Siti Kholifaf sebesar Rp229 juta.
Atas tuntutan jaksa tersebut, Hakim Ketua Manungku Prasetya memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada pekan depan.
Sebelumnya, MAS diadili atas dugaan tindak pidana penipuan dalam investasi bisnis telepon seluler di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah.
Tindak pidana tersebut bermula ketika terdakwa yang memiliki utang kepada korban yang bernama Siti Kholifah sebesar Rp57 juta tidak bisa memenuhi kewajibannya.
Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang yang dipinjamnya itu asal korban Siti Kholifah bisa membantu menyediakan uang untuk modal usaha penjualan telepon seluler.
Pelaku menjanjikan keuntungan beserta pengembalian modal dari bisnis ponsel itu.
Namun, saat ditelusuri ternyata pelaku tidak pernah melakukan pemesanan ponsel sebagaimana yang dimaksud.
Atas tindakan terdakwa tersebut, korban Siti Kholifaf mengalami kerugian sebesar Rp229 juta.
Berita Terkait
Akademisi Unsoed : Pemberian "cuti ayah" merupakan kebijakan responsif gender
Jumat, 15 Maret 2024 16:21 Wib
Kilang Cilacap edukasi bahaya kebakaran bagi istri pekerja
Selasa, 5 Maret 2024 15:12 Wib
Gubernur Jateng mencoblos di TPS Gajahmungkur didampingi istri
Rabu, 14 Februari 2024 11:01 Wib
Terungkap, motif suami bunuh istri di Magelang
Selasa, 9 Januari 2024 18:37 Wib
Pasangan suami-istri ini raih gelar Guru Besar Unsoed
Senin, 23 Oktober 2023 19:02 Wib
Polisi tangkap penganiaya mantan istri hingga tewas
Jumat, 20 Oktober 2023 22:31 Wib
Promosi jabatan, Supriyanto dan istri pamit dari Kemenkumham Jateng
Sabtu, 30 September 2023 18:03 Wib
BPJS Jamsostek Semarang Majapahit serahkan Rp42 juta ke istri PPS
Selasa, 26 September 2023 16:11 Wib