Semarang (Antaranews Jateng) - Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Pengembang apartemen PT D'paragon Labbaika Miranti yang diajukan oleh salah seorang pembelinya.
Panitera Muda Niaga Pengadilan Niaga Semarang Afdlori di Semarang, Jumat, membenarkan putusan PKPU sementara atas gugatan salah satu konsumen D'Paragon bernama Ika Pawitra Miranti.
"PKPU sementara selama 45 hari setelah putusan dengan hakim pengawas Edy Suwanto," katanya.
Ia mengatakan PKPU terhadap PT D'Paragon ini diputus oleh Hakim Ketua Bayu Isdiyatmoko.
Selain itu, pengadilan juga menunjuk dua pengurus, masing-masing Azet Hutabarat dan Kairul Anwar sebagai pengurus dalam proses lanjutan PKPU. Pengurus diperintahkan untuk memanggil para pihak yang berkaitan dengan perkara ini untuk membahas mekanisme pembayaran utang termohon.
Pengadilan sendiri akan kembali menggelar sidang penetapan pada 12 Oktober 2018 mendatang.
Sebelumnya, pengembang apartemen PT D'paragon Labbaika Miranti digugat konsumennya ke Pengadilan Niaga Semarang karena gagal memenuhi kewajibannya menyerahkan apartemen sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati. PKPU tersebut diajukan oleh salah seorang konsumen perusahaan properti itu yang bernama Ika Pawitra Miranti.
Gugatan PKPU tersebut bermula ketika pemohon membeli tiga apartemen di Royal D'paragon Residance Apartement yang berlokasi di Jalan Setiabudi, Kota Semarang, pada Juli 2016. Pembelian tiga apartemen senilai Rp721 juta tersebut telah dibayar lunas oleh pemohon.
Dalam perjanjian jual beli, termohon sebagai pengembang menjanjikan apartemen akan diserahterimakan pada 2018 ini. Namun, janji penyerahan tersebut tidak teralisasi, bahkan termohon diketahui justru menyerahkan pembangunan apartemen tersebut ke pengembang lain tanpa memberi tahukan kepada pembelinya.
Ketidakmampuan termohon dalam memenuhi kewajiban itu terlihat dari belum adanya sama sekali bangunan di lokasi yang rencananya menjadi tempat berdirinya apartemen.
Berita Terkait
Kadivpas: WBP dan anak berhadapan hukum punya hak kesehatan sama
Rabu, 3 April 2024 20:41 Wib
Dini sebut menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 9:49 Wib
Mahasiswa Magister Hukum USM gelar silaturahmi dan buka bersama
Sabtu, 23 Maret 2024 11:38 Wib
Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur terakreditasi "Unggul"
Kamis, 21 Maret 2024 21:40 Wib
Kuatkan kesadaran hukum, Kemenkumham Jateng sosialisasi layanan fidusia
Selasa, 19 Maret 2024 14:18 Wib
Fakultas Hukum UMP gelar kuliah umum bersama Umam
Minggu, 10 Maret 2024 18:11 Wib
Pakar: Hari Kehakiman momentum MA menengok kembali hukum lokal
Jumat, 23 Februari 2024 8:41 Wib
Pemkot Surakarta tunggu keputusan hukum terkait Benteng Vastenburg
Rabu, 21 Februari 2024 14:55 Wib