Semarang - Bea Cukai mendukung kebijakan pemerintah untuk menguatkan nilai tukar rupiah yang terus melemah salah satunya dengan melakukan penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk beberapa komoditas.
Penyesuaian tarif Pajak Pengahsilan (PPh) Pasal 22 terhadap beberapa komoditas yaitu naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen untuk 210 item komoditas kategori barang mewah.
Kemudian 2,5 persen menjadi 10 persen untuk 218 item komoditas kategori barang konsumsi yang sebagian besar dapat diproduksi di dalam negeri, dan 2,5 persen menjadi 7,5 persen untuk 719 item komoditas kategori barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lain.
Atas kenaikan tarif pajak tersebut, Pelaksana Harian Kepala Kantor Isnu Irwantoro mengimbau seluruh pegawai untuk mendukung pemerintah dalam penguatan rupiah.
"Kita tahu kondisi rupiah saat ini sedang lemah terhadap Dolar Amerika. Untuk kembali menguatkan rupiah, pemerintah melaksanakan beberapa kebijakan salah satunya melalui pengendalian impor melalui kebijakan Pajak Penghasilan," kata Isnu.
Dengan adanya kebijakan tersebut, tambah Isnu, Bea Cukai memiliki peran besar dalam melaksanakan amanah pemerintah dalam pengendalian impor dan berharap kepada seluruh pegawai memaksimalkan pelayanan dan pengawasan, agar kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik.
Berita Terkait
Bea Cukai Kudus amankan truk angkut ratusan ribu batang rokok ilegal
Selasa, 2 April 2024 16:57 Wib
624.000 batang rokok ilegal disita Bea Cukai Kudus
Kamis, 28 Maret 2024 23:55 Wib
Pemkot Pekalongan - Bea Cukai musnahkan 20 ribu batang rokok ilegal
Jumat, 22 Maret 2024 14:55 Wib
Bea Cukai gagalkan pendistribusian rokok ilegal gunakan bus AKAP
Kamis, 7 Maret 2024 5:11 Wib
Kota Semarang raih predikat terbaik pengelolaan dana bagi hasil cukai tembakau
Selasa, 27 Februari 2024 18:05 Wib
Memberangus rokok ilegal yang tak (pernah) putus
Jumat, 23 Februari 2024 7:42 Wib
Pemusnahan rokok ilegal di Kudus
Rabu, 21 Februari 2024 17:19 Wib
Pemkab Batang - Bea Cukai Tegal amankan 602.180 batang rokok ilegal
Selasa, 6 Februari 2024 21:39 Wib