Batang (Antaranews Jateng) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengingatkan para kepala desa dan perangkat desa agar menghindari penyelewengan penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Kepala Kejari Batang Nova Elida Saragih di Batang, Kamis, mengatakan bahwa dana desa harus digunakan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pembangunan desa, bukan diselewengkan.
"Oleh karena, kami ingatkan para kades maupun perangkat desa jangan pernah main-main dengan dana desa. Dana Desa berasal dari uang rakyat sehingga harus digunakan untuk kepentingan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat desa," katanya.
Menurut dia, setelah adanya penandatanganan kesepakatan bersama tentang pendampingan penyelenggaraan pemerintahan bidang hukum dan tata usaha negara antara Kejari Batang dan Pemkab Batang maka hal itu perlu ditindaklanjuti turun ke desa.
"Kami akan turun ke lapangan untuk mengetahui sejauh mana pertanggung jawaban dana desa di 15 kecamatan. Nota kesepehamanan bersama yang dibuat itu bukan untuk seremonial saja tetapi sebagai bagian strategi preventif mencegah penyelewengan dana desa," katanya.
Kepada para kades dan perangkat desa, kata dia, harus bertanggung jawab mengelola dana desa dengan prinsip kompeten, akuntabel, dan berintergritas.
Ia mengatakan kejari tidak bermaksud menakut-nakuti para kades tetapi untuk mendampingi dan melakukan pengawalan terhadap penggunaan dan desa itu.
"Kami ingatkan lagi jangan main-main dengan dana desa. Pergunakan dana desa sesuai peruntukannya bukan digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Seketaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Disppermades) Kabupaten Batang Tatang Nur Adrenalinda mengatakan para kades dan perangkat desa harus bisa mengelola dana desa sesuai aturan.
"Selain itu juga harus disertai prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Saat ini, ada desa-desa yang masih melakukan ketidaktepatan saat pengajuan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban dana desa," katanya.
Berita Terkait
Empat perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif
Kamis, 21 Maret 2024 23:05 Wib
Jaksa minta Hakim PN Purwokerto menahan oknum advokat
Rabu, 20 Maret 2024 21:15 Wib
Kejari Semarang bebaskan pelaku penganiayaan lewat keadilan restoratif
Jumat, 8 Maret 2024 15:56 Wib
Polrestabes Semarang limpahkan berkas tersangka penyelundupan anjing ke Kejari Semarang
Kamis, 7 Maret 2024 6:56 Wib
Kejati Jateng sidik dugaan TPPU tiga bank pemerintah di Semarang
Selasa, 27 Februari 2024 18:00 Wib
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang karena menunggak iuran
Minggu, 25 Februari 2024 10:26 Wib
Tiga perusahaan tunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Semarang bantu penagihan
Sabtu, 24 Februari 2024 12:43 Wib
Buron 10 tahun, terpidana kasus TPPU ditangkap Kejari Semarang
Kamis, 22 Februari 2024 20:56 Wib