Pekalongan (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, berhasil membekuk empat tersangka pencurian uang pada mesin anjungan tunai mandiri (ATM) sekaligus mengamankan dua unit sepeda motor, uang tunai Rp8 juta, 3 buah obeng, 2 buah pinset, double tip, dan dua telepon seluler.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa para pelaku dibekuk polisi di sebuah hotel di Pekalongan usai beraksi di sebuah ATM SPBU Kuripan, Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan.
"Adapun modus kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan mengganjal mesin ATM dan memasang stiker call center," katanya.
Empat tersangka tersebut yaitu M. Hatta (39) warga Cianjur Jawa Barat, Mustofa (41) dan Risky Sanjaya (29) keduanya warga OKU Selatan, Sumatera Selatan, serta Martin (23) warga Bengkulu.
Ia mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Ajo (38), warga Desa Wanajaya, Kecamatan Cisolo, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kejadian itu, kata dia, bermula saat korban akan bertransaksi atau mengambil uang pada ATM di SPBU Kuripan, tetapi setelah kartu ATM dimasukkan dan sudah melakukan penarikan tunai ternyata kartu ATM tidak bisa keluar.
"Saat itu korban bingung, tetapi mendadak ada seseorang datang memberitahu supaya korban menelpon call center yang tertempel pada mesin ATM. Kemudian korban menelpon call center tersebut dan dapat penjelasan rekening akan diblokir dan disuruh memencet tombol di mesin ATM dan selanjutnya korban pergi meninggalkan lokasi," katanya.
Akan tetapi, kata dia, saat di perjalanan korban menerima pemberitahuan melalui pelayanan pesan singkat (SMS) banking telah terjadi penarikan tunai dan transfer.
"Setelah mengetahui hal itu, korban langsung datang ke bank untuk melakukan pemblokiran. Akan tetapi setelah dilakukan print buku rekening, ternyata saldo tabungannya sudah berkurang Rp120 juta. Atas kejadian tersebut korban kemudian melapor ke polisi," katanya.
Ia mengatakan polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tempat kejadian dan melakukan olah TKP, keterangan saksi, rekaman cctv, serta bukti lain di lapangan, akhirnya polisi mengetahui keberadaan para pelaku.
"Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Kasus ini sedang dalam penyidikan lebih lanjut," katanya.
Berita Terkait
Terdakwa korupsi di Akpol Semarang divonis empat tahun
Rabu, 27 Maret 2024 21:09 Wib
Kemenkumham serahkan empat sertifikat hak cipta ke Bupati Kebumen
Rabu, 27 Maret 2024 18:49 Wib
Pemkot Pekalongan giatkan gerakan tanam pohon di empat kecamatan
Sabtu, 23 Maret 2024 16:41 Wib
Empat perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif
Kamis, 21 Maret 2024 23:05 Wib
Empat kecamatan lokasi pasar murah Pemkab Purbalingga
Kamis, 21 Maret 2024 8:16 Wib
Empat perjalanan KA relasi Solobalapan batal akibat banjir
Kamis, 14 Maret 2024 10:34 Wib
Empat pilar literasi digital jadi kunci wujudkan masyarakat cerdas di ruang digital
Selasa, 12 Maret 2024 19:46 Wib
Empat kereta api tambahan DAOP 5 Purwokerto sambut Lebaran 2024
Jumat, 8 Maret 2024 8:25 Wib