KPPBC Kudus Ungkap 48 Kasus Pelanggaran Cukai
Kudus (Antaranews Jateng) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, selama Januari-Agustus 2018 berhasil mengungkap 48 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah Keresidenan Pati.
"Dari puluhan kasus pengungkapan rokok ilegal tersebut, sering kali ditemukan dari Kabupaten Jepara, sedangkan kabupaten lain jumlah kasusnya tidak banyak," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Senin.
Ia mencatat dari 48 kasus pelanggaran pita cukai rokok tersebut, total barang yang diamankan untuk jenis rokok sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 13,23 juta batang, sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 2.040 batang dan tembakau iris sebanyak 5.831 kilogram.
Nilai barang yang disita tersebut, kata dia, totalnya berkisar Rp9,79 miliar.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan, lanjut Dwi, dari puluhan kasus tersebut berkisar Rp5,03 miliar.
Dari sejumlah kasus pelanggaran cukai rokok, katanya, kasus terbesar yang pernah diungkap, yakni pada bulan April 2018.
Pada bulan tersebut, Tim Intel dan Penindakan KPPBC Kudus berhasil mengungkap kasus rokok ilegal dengan barang bukti sebanyak 2 juta batang di Kabupaten Jepara.
Kasus terbaru yang berhasil diungkap, yakni penghentian mobil bak terbuka di Jalan Kudus-Pati, Selasa (7/8).
Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan, yakni jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang berhasil diamankan sebanyak 196.000 batang sehingga potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp72,5 juta.
Pengungkapkan kasus sepanjang tahun 2017 KPPBC Tipe Madya Kudus telah melakukan 74 penindakan terhadap rokok ilegal.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21.116.184 batang rokok jenis SKM dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24,95 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp11,21 miliar.
Jika dibandingkan pada tahun 2016, penindakan tahun 2017 mengalami kenaikan 25,4 persen, ketika dilihat dari jumlah batang rokok yang ditindak.
Adanya penindakan secara rutin tersebut, diharapkan KPPBC Kudus bisa mencegah rokok ilegal tidak sampai beredar di pasaran dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.
"Dari puluhan kasus pengungkapan rokok ilegal tersebut, sering kali ditemukan dari Kabupaten Jepara, sedangkan kabupaten lain jumlah kasusnya tidak banyak," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Senin.
Ia mencatat dari 48 kasus pelanggaran pita cukai rokok tersebut, total barang yang diamankan untuk jenis rokok sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 13,23 juta batang, sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 2.040 batang dan tembakau iris sebanyak 5.831 kilogram.
Nilai barang yang disita tersebut, kata dia, totalnya berkisar Rp9,79 miliar.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan, lanjut Dwi, dari puluhan kasus tersebut berkisar Rp5,03 miliar.
Dari sejumlah kasus pelanggaran cukai rokok, katanya, kasus terbesar yang pernah diungkap, yakni pada bulan April 2018.
Pada bulan tersebut, Tim Intel dan Penindakan KPPBC Kudus berhasil mengungkap kasus rokok ilegal dengan barang bukti sebanyak 2 juta batang di Kabupaten Jepara.
Kasus terbaru yang berhasil diungkap, yakni penghentian mobil bak terbuka di Jalan Kudus-Pati, Selasa (7/8).
Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan, yakni jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang berhasil diamankan sebanyak 196.000 batang sehingga potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp72,5 juta.
Pengungkapkan kasus sepanjang tahun 2017 KPPBC Tipe Madya Kudus telah melakukan 74 penindakan terhadap rokok ilegal.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21.116.184 batang rokok jenis SKM dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24,95 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp11,21 miliar.
Jika dibandingkan pada tahun 2016, penindakan tahun 2017 mengalami kenaikan 25,4 persen, ketika dilihat dari jumlah batang rokok yang ditindak.
Adanya penindakan secara rutin tersebut, diharapkan KPPBC Kudus bisa mencegah rokok ilegal tidak sampai beredar di pasaran dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.