Semarang (Antaranews Jateng) - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman 2 tahun hingga 2 tahun 3 bulan penjara terhadap lima perusak bangunan pabrik PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo, Jawa Tengah.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sigit Harianto dalam sidang di Semarang, Selasa, lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Terdakwa M. Hisbun Payu, Sutarno, dan Brillian Yosef Nauval serta terdakwa Kelvin Ferdiansyah Subekti dan Sukemi Edi Susanto diadili dalam sidang terpisah.
Dalam sidang dengan terdakwa Hisbun, Sutarno, dan Brillian, hakim menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Di antara ketiganya, terdakwa Hisbun Payu dijatuhi hukuman paling berat, yakni 2 tahun 3 bulan penjara.
Sementara pada sidang lain dengan terdakwa Kelvin Gerdiansyah dan Sukemi, hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 187 dan 406 KUHP.
"Tindakan para terdakwa yang mengakibatkan kerusakan terhadap barang milik PT RUM saat digelar demontrasi dipicu oleh kekecewaan karena Bupati Sukoharjo batal mengumumkan penutupan sementara pabrik tersebut," katanya.
Dalam aksi itu, terdakwa terbukti merusak sejumlah barang, seperti pagar, pos satpam, dan ruang transaksi.
Atas putusan tersebut, para terdakwa langsung menyatakan banding, sementara jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.
Berita Terkait
Cabuli santriwati, pengasuh ponpes di Semarang dihukum 15 tahun
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Pengasuh ponpes pelaku pencabulan dituntut 15 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 23:53 Wib
PN Kudus vonis pelaku tindak pidana perpajakan
Sabtu, 23 Maret 2024 16:19 Wib
Jaksa minta Hakim PN Purwokerto menahan oknum advokat
Rabu, 20 Maret 2024 21:15 Wib
Ganti rugi proyek Tol Semarang-Demak masih dititipkan di PN Semarang
Selasa, 6 Februari 2024 11:46 Wib
Siskaeee cabut gugatan praperadilan
Senin, 29 Januari 2024 16:03 Wib
PN Jaksel jadwalkan sidang perdana praperadilan Harun Masiku
Senin, 29 Januari 2024 9:18 Wib
PN Semarang gelar sidang di lokasi sengekata lahan dua pengusaha
Sabtu, 6 Januari 2024 6:34 Wib