Polresta Surakarta periksa tujuh tersangka narkoba
Solo (Antaranews Jateng) - Polres Kota Surakarta telah memeriksa tujuh warga untuk proses hukum karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Solo dalam sepekan ini.
Tujuh warga yang menjadi tersangka tersebut ditangkap di beberapa tempat berbeda di Solo, dan salah satunya seorang residivis kasus sama, yakni Irwan Dwi Koencoro (26) warga Semanggi Pasar Kliwon, kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, saat gelar kasus di Solo, Selasa.
Ribut Hari Wibowo mengatakan enam tersangka lainnya yang kini masih menjalani pemeriksaan, yakni Tigor Widi Nungroho (32) warga Kadipiro Banjarsari Solo, Sarwanto alias Liong (45) warga Kadipiro Banjarsari Solo, Nanang rihatmono (32) warga Pajang Laweyan Solo, Tri Jatmiko (33) warga Kadipiro Banjarsari Solo, Boengkar Kenshiawan Putra (22) warga Sudiro Prajan Jebres Solo, dan M Hasyim Sani (19) warga urbayan Bali Sukoharjo.
"Ketujuh tersangka kini sedang menjalani untuk proses hukum. Dan, berkas perkaranya segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata Ribu Hari Wibowo.
Kapolres mengatakan tersangka Irwan Dwi yang seorang residivis kasus yang sama baru bebas dari hukuman pada Agustus 2017. Namun, dia kini kembali tangkap oleh anggota Satuan Narkoba Polresta Surakarta, di dalam kamar rumahnya kampung Semanggi Solo, Jumat (3/8), sekitar pukul 07.20 WIB,
Tersangka Irwan kepada polisi mengaku mendapatkan sabu-sabu membeli dari seorang laki-laki bernama Tromol yang kini masih menjadi buronan polisi.
Tersangka Irwan mengaku uang ditransfer ke nomor rekening BCA dan barang berupa sabu-sabu diambil di alamatkan dekat SPBU Semanggi Pasar Kliwon.
"Kami dari tujuh tersangka ini, berhasil menyita sejumlah barang bukti sabu-sabu total 19,58 gram, sejumlah alat isap sabu-sabu (bong), pipa kaca ada bekas sabu-sabu, handphone, kartu ATM BCA, plastik klip transparan, dan lain-lain," kata Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Ady Sulistyanto.
Atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan primer pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35/2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun, atau minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun.
"Kami tidak henti-hentinya memerangi jaringan peredaran narkoba di wilayah Solo, hingga ?daerah hukumnya bisa dinyatakan zero narkoba," kata Kapolres.
Tujuh warga yang menjadi tersangka tersebut ditangkap di beberapa tempat berbeda di Solo, dan salah satunya seorang residivis kasus sama, yakni Irwan Dwi Koencoro (26) warga Semanggi Pasar Kliwon, kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, saat gelar kasus di Solo, Selasa.
Ribut Hari Wibowo mengatakan enam tersangka lainnya yang kini masih menjalani pemeriksaan, yakni Tigor Widi Nungroho (32) warga Kadipiro Banjarsari Solo, Sarwanto alias Liong (45) warga Kadipiro Banjarsari Solo, Nanang rihatmono (32) warga Pajang Laweyan Solo, Tri Jatmiko (33) warga Kadipiro Banjarsari Solo, Boengkar Kenshiawan Putra (22) warga Sudiro Prajan Jebres Solo, dan M Hasyim Sani (19) warga urbayan Bali Sukoharjo.
"Ketujuh tersangka kini sedang menjalani untuk proses hukum. Dan, berkas perkaranya segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata Ribu Hari Wibowo.
Kapolres mengatakan tersangka Irwan Dwi yang seorang residivis kasus yang sama baru bebas dari hukuman pada Agustus 2017. Namun, dia kini kembali tangkap oleh anggota Satuan Narkoba Polresta Surakarta, di dalam kamar rumahnya kampung Semanggi Solo, Jumat (3/8), sekitar pukul 07.20 WIB,
Tersangka Irwan kepada polisi mengaku mendapatkan sabu-sabu membeli dari seorang laki-laki bernama Tromol yang kini masih menjadi buronan polisi.
Tersangka Irwan mengaku uang ditransfer ke nomor rekening BCA dan barang berupa sabu-sabu diambil di alamatkan dekat SPBU Semanggi Pasar Kliwon.
"Kami dari tujuh tersangka ini, berhasil menyita sejumlah barang bukti sabu-sabu total 19,58 gram, sejumlah alat isap sabu-sabu (bong), pipa kaca ada bekas sabu-sabu, handphone, kartu ATM BCA, plastik klip transparan, dan lain-lain," kata Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Ady Sulistyanto.
Atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan primer pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35/2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun, atau minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun.
"Kami tidak henti-hentinya memerangi jaringan peredaran narkoba di wilayah Solo, hingga ?daerah hukumnya bisa dinyatakan zero narkoba," kata Kapolres.