Kudus (Antaranews Jateng) - Kepala Desa Panjang Arif Darmawan akhirnya dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian karena permasalahan dana desa Tahun Anggaran 2017.
"Sebelumnya, Kepala Desa Panjang Arif Darmawan diberhentikan sementara, kemudian ditindaklanjuti dengan pemberhentian secara definitif," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Senin.
Sebetulnya, kata dia, kades panjang tersebut mendapatkan kesempatan selama enam bulan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Kudus tentang laporan hasil pemeriksaan khusus Pemerintah Desa Panjang Tahun Anggaran 2016 dan 2017 pada 3 November 2017.
Akan tetapi, lanjut dia, berdasarkan surat Inspektorat pada 11 Juli 2018 perihal laporan perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Kudus terhadap Desa Panjang hingga batas akhir pemberhentian sementara, ternyata Arif Darmawan tidak menindaklanjuti sebagian besar rekomendasi dari Inspektorat.
Menindaklanjuti hal itu, kata dia, Bupati Kudus akhirnya memberhentikan Arif Darmawan dari jabatan Kepala Desa Panjang.
Berdasarkan Perda Kabupaten Kudus Nomor 2/2015 tentang Pencalonan Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 8/2017 bahwa pemberhentian kepala desa merupakan kewenangan bupati.
"Surat pemberhentian Arif Darmawan dari jabatan Kepala Desa Panjang ditandatangani oleh Bupati Kudus Musthofa pada tanggal 31 Juli 2018," ujarnya.
Dengan surat keputusan tersebut, Arif Darmawan tidak diberikan uang penghargaan.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa Panjang, Bupati Kudus Musthofa mengeluarkan surat keputusan tentang pengangkatan Sarkono yang menjabat Sekretaris Desa Panjang sebagai Penjabat Kepala Desa Panjang.
Surat pengangkatan Sarkono sebagai Penjabat Kepala Desa Panjang ditandatangani pula oleh Bupati Kudus Musthofa pada 31 Juli 2018.
Inspektorat Kabupaten Kudus telah melakukan kajian dan disebutkan bahwa Kepala Desa Panjang memang tidak bisa mencairkan dana desa 2017 karena belum menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa 2016 serta belum menyusun APBDes 2017.
Kepala desa setempat juga diduga melanggar peraturan pemerintah, perda serta peraturan bupati, sehingga terancam dijatuhi sanksi.
Berita Terkait
Rusak jembatan demi truk sound, polisi tangkap 9 orang termasuk Kades Babatan Demak
Selasa, 9 April 2024 15:10 Wib
Disdukcapil Temanggung minta kades laporkan kematian warga
Sabtu, 30 Maret 2024 16:22 Wib
Sejumlah kades di Temanggung diduga terlibat pemenangan capres
Sabtu, 17 Februari 2024 20:02 Wib
Kades diduga terlibat pemenangan pasangan calon di Temanggung
Senin, 5 Februari 2024 15:18 Wib
Pemkab Batang ingatkan kades bersikap netral di Pemilu 2024
Senin, 18 Desember 2023 15:34 Wib
Pemkab Kudus-Jateng wajibkan kades sampaikan LHKPN
Kamis, 14 Desember 2023 15:54 Wib
Polda Jateng libatkan KPK-Bareskrim selidiki korupsi kades tiga daerah
Selasa, 5 Desember 2023 16:26 Wib
Polda Jateng tunda pemeriksaan kades di tiga kabupaten
Senin, 27 November 2023 19:37 Wib