Kudus (Antaranews Jateng) - Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mencatat ada sekitar 600.000 ton gula petani belum laku karena adanya aturan bahwa hanya Bulog yang boleh menjual gula curah ke pasar.
"Hingga kini pedagang belum berani menyerap gula petani karena selain pertimbangan aturan hanya Perum Bulog yang bisa menjual ke pasaran, pedagang juga mempertimbangkan kemungkinan adanya penurunan harga jual di pasaran," kata Sekretaris Jenderal DPN APTRI M. Nur Khabsyin di Kudus, Kamis.
Pasalnya, kata dia, persediaan gula konsumsi tahun 2018 sangat berlebih.
Selain ada sisa stok tahun lalu yang mencapai 1 juta ton, kata dia, terdapat pula impor gula konsumsi tahun 2018 sebesar 1,2 juta ton ditambah hasil produksi tahun 2018 sebesar 2,1 juta ton.
Jumlah tersebut, kata Khabsyin, masih ditambah dengan adanya rembesan gula rafinasi ke pasaran yang diperkirakan mencapai 800.000 ton.
"Jika dijumlahkan seluruhnya, maka persediaan gula konsumsi tahun ini berkisar 5,1 juta ton," ujarnya.
Sementara kebutuhan gula konsumsi tahun ini, diperkirakan antara 2,7-2,8 juta ton sehingga ada kelebihan 2,4 juta ton gula.
Ia mengaku pesimistis bahwa Perum Bulog serius membeli gula petani karena tahun lalu pembelian gula juga belum terealisasi, meskipun Bulog mendapatkan penugasan untuk membeli gula tani.
"Jika gula tani hanya dihargai Rp9.700 per kilogram, tentunya mengancam keberlangsungan petani gula di Tanah Air," ujarnya.
Usulan petani, kata dia, gula tani dihargai Rp11.000/kg agar ada keuntungan, meskipun HPP-nya mencapai Rp12.000/kg.
Ia menuntut pemerintah bertanggung jawab atas kondisi gula petani saat ini yang belum terserap ke pasar.
"Perlu dicatat, bahwa musim giling tahun 2016 gula tani laku dengan harga rata-rata Rp11.500/kg pada situasi pasar gula dalam kondisi normal dan impor secukupnya sesuai kebutuhan," ujarnya.
Sementara harga jual gula petani saat ini, katanya, berkisar Rp9.100 hingga Rp9.300/kg dan masih di bawah biaya pokok produksi (BPP) sebesar Rp10.600/kg.
Rendahnya harga gula tersebut disebabkan karena kebijakan pemerintah terkait impor yang diduga tidak terkendali serta surat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian nomor S-20 dan Surat Kementerian Perdagangan nomor 885, surat Dirjen PDN Kemendag nomor 456 yang intinya Bulog yang membeli gula tani dengan harga Rp9.700/kg dan hanya Bulog yang boleh menjual gula curah atau karungan ke pasar.
Berita Terkait
PTPN III Holding Perkebunan bersiap menuju swasembada gula
Sabtu, 23 Maret 2024 12:42 Wib
Pemprov Jateng subsidi harga beras, telur dan gula pasir
Jumat, 15 Maret 2024 22:36 Wib
Konsumsi susu yang tepat untuk nutrisi dan jaga daya tahan tubuh anak saat puasa
Minggu, 25 Februari 2024 9:00 Wib
PT Kebon Agung Unit Pabrik Gula Trangkil juara 1 Paritrana Award 2024
Rabu, 21 Februari 2024 22:33 Wib
Pemkot Pekalongan sediakan 17,25 ton beras dan gula untuk pasar murah
Rabu, 13 Desember 2023 9:03 Wib
Warga Solo manfaatkan periksa gigi gratis saat CFD
Minggu, 26 November 2023 19:48 Wib
Pemkab Banyumas subsidi Rp1.000 per kg untuk gula pasir
Senin, 13 November 2023 12:10 Wib
Dishanpan Kota Semarang pantau kenaikan harga gula dan cabai
Selasa, 24 Oktober 2023 8:32 Wib