Tegal (Antarnews Jateng) - Ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan beruntun di Tol Cipali, Sabtu (21-7-2018) sekitar pukul 09.00 WIB mendapat santunan Rp50 juta dari PT Jasa Raharja.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan lima orang meninggal dunia, tiga di antaranya adalah warga Kota Tegal, Jawa Tengah.
Selang sehari, Minggu (22-7-2018), Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tegal Buntaran beserta jajaran mendatangi kediaman ahli waris dan membantu semua persyaratan agar ahli waris korban meninggal dunia segera menerima dana santunan.
Meskipun hari libur, Jasa Raharja Jawa Tengah tetap membayarkan santunan kepada Delfitri Yeni, ahli waris (istri) korban meninggal dunia atas nama Efrizal; Afridanis, ahli waris (istri) korban a.n. Harmaeni Nurdin; dan Okta Rahma Yulis, ahli waris (istri) korban a.n. Yuldeka Putera.
Sementara itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Raharja Jawa Tengah Triyugara mengatakan bahwa pemberian dana santunan itu sudah menjadi komitmen Jasa Raharja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pada kesempatan itu, Triyugara menyampaikan dukacita yang mendalam.
"Semoga keluarga diberikan ketabahan dan korban yang masih dalam perawatan segera pulih kembali," kata Triyugara.
Seluruh korban meninggal maupun luka-luka dalam kecelakaan itu terjamin Jasa Raharja. Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, nilai santunan untuk korban meninggal dunia Rp50 juta dan santunan luka-luka maksimal Rp20 Juta.
Berita Terkait
Mudik gunakan kendaraan listrik, ini saran Dirut PT Jasa Marga Semarang Batang
Selasa, 26 Maret 2024 8:50 Wib
Pemudik keluar-masuk Tol Kalikangkung diprediksi 900 ribu kendaraan
Sabtu, 23 Maret 2024 6:42 Wib
BI siapkan 418 titik penukaran uang di wilayah Jateng - DIY
Kamis, 21 Maret 2024 8:44 Wib
Industri keuangan di Solo Raya tumbuh positif sepanjang 2023
Selasa, 12 Maret 2024 20:50 Wib
Kepala LKPP kaget serapan produk lokal Pemkab Banyumas 43,57 persen
Kamis, 29 Februari 2024 17:57 Wib
Jasa Raharja - Polri sosialisasi keselamatan berkendara kepada santri
Selasa, 27 Februari 2024 23:06 Wib
Bank Jateng, PT Sandana, Persi kembangkan jasa kesehatan
Sabtu, 24 Februari 2024 11:38 Wib
Bea Cukai Kudus-Jateng gagalkan pengiriman 149.120 rokok ilegal
Kamis, 1 Februari 2024 13:41 Wib