Semarang - Diberlakukannya aturan baru terkait pemberitahuan manifes, Bea Cukai Tanjung Emas ditunjuk oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menjadi tuan rumah sosialisasi dan internalisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.04/2017, di Semarang, Selasa (17/7).
Selain diikuti oleh pegawai Bea Cukai Tanjung Emas, acara sosialisasi dan internalisasi tersebut menghadirkan sejumlah pegawai dari Kantor Bea Cukai lain meliputi Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur, Bea Cukai Banjarmasin, Bea Cukai Balikpapan, Bea Cukai Samarinda, Bea Cukai Tarakan, Bea Cukai Tegal, Bea Cukai Sampit, Bea Cukai Pangkalan Bun, Bea Cukai Pulang Pisau, Bea Cukai Kotabaru, Bea Cukai Bontang, Bea Cukai Sangata, dan Bea Cukai Nunukan.
"PMK 158 ini mencabut PMK 39. Ada beberapa latar belakang diberlakukannya PMK ini dan yang paling penting adalah untuk memperkecil dwelling time yang menjadi salah satu indikator kinerja kita khususnya yang pre-customs clearance," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Tjertja Karja Adil.
Selain memperkecil dwelling time, Tjertja juga menambahkan latar belakang lain diberlakukannya PMK 158 tersebut yakni untuk mempercepat waktu penyampaian Inward Manifes yang pada akhirnya dapat mempercepat pemberitahuan pabean impor.
Selain itu, diharapkan juda dapat memotong waktu perincian atau pecah pos manifes di bandara, menerapkan manajemen resiko dalam Redress Manifes, meletakkan tanggung jawab pengajuan dokumen pelaporan muatan barang kepada pihak terkait, serta mempercepat data untuk keperluan pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
Pudji Seswanto, narasumber dari Direktorat Teknis Kepabeanan Kantor Pusat DJBC menjelaskan hal-hal baru yang diatur dalam PMK 158, salah satunya yakni kewajiban mencantumkan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) consignee/shipper dalam Manifes.
Setelah sosialisasi dan internalisasi tersebut, diharapkan para peserta dapat memberikan pemahaman atau edukasi kepada pengguna jasa masing-masing kantor untuk dapat menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan yang baru terkait Manifest.
Berita Terkait
Bea Cukai Kudus amankan truk angkut ratusan ribu batang rokok ilegal
Selasa, 2 April 2024 16:57 Wib
624.000 batang rokok ilegal disita Bea Cukai Kudus
Kamis, 28 Maret 2024 23:55 Wib
Pemkot Pekalongan - Bea Cukai musnahkan 20 ribu batang rokok ilegal
Jumat, 22 Maret 2024 14:55 Wib
Bea Cukai gagalkan pendistribusian rokok ilegal gunakan bus AKAP
Kamis, 7 Maret 2024 5:11 Wib
Kota Semarang raih predikat terbaik pengelolaan dana bagi hasil cukai tembakau
Selasa, 27 Februari 2024 18:05 Wib
Memberangus rokok ilegal yang tak (pernah) putus
Jumat, 23 Februari 2024 7:42 Wib
Pemusnahan rokok ilegal di Kudus
Rabu, 21 Februari 2024 17:19 Wib
Pemkab Batang - Bea Cukai Tegal amankan 602.180 batang rokok ilegal
Selasa, 6 Februari 2024 21:39 Wib