Gelapkan keuntungan, pengusaha karaoke dipolisikan
Semarang (Antaranews Jateng) - Seorang warga negara asing pengelola salah satu tempat hiburan di Kota Semarang dipolisikan oleh rekan bisnisnya atas dugaan penggelapan hasil keuntungan dari modal yang ditanamkan.
Jefri Fransiskus (31) warga Kota Semarang dalam laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Semarang, Minggu, melaporkan Thomas, warga negara Korea yang merupakan pengelola Zeus Executive Karaoke Semarang.
Jefri sendiri merupakan salah satu penanam modal di tempat karaoke yang berlokasi di Hotel Grand Edge Semarang itu.
Ia menjelaskan penggelepan yang dilakukan oleh terlapor itu berkaitan dengan bagi hasil keuntungan atas uang yang sudah diinvestasikan.
Menurut dia, perkara ini bermula ketika dirinya bersama beberapa orang, termasuk terlapor, sepakat membuat usaha karaoke dengan masing-masing menginvestasikan sejumlah uang.
Pelapor sendiri menanamkan dana sebesar Rp400 juta dengan perjanjian keungtungan 10 persen dari investasinya itu.
"Pada September 2017, uang Rp400 juta yang diinvestasikan sudah kembali," katanya.
Namun ternyata, kata dia, hanya uang itu yang diterimanya tanpa tambahan keuntungan yang disepakati.
Ketika ditanyakan tentang keutungan yang seharusnya diterima, menurut dia, justru dijawab tidak ada keuntungan yang bisa dibayarkan.
Padahal, lanjut dia, keuntungan yang diperoleh tempat hiburan tersebut mencapai miliaran rupiah.
Bahkan, kata dia, ada dugaan pengelola tempat usaha itu mengemplang pajak sehingga keuntungan yang diraihnya berlipat ganda.
Ia meminta polisi menindak tegas pengelola tempat karaoke Zeus tersebut, termasuk dugaan pelanggaran pajaknya.
Jefri Fransiskus (31) warga Kota Semarang dalam laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Semarang, Minggu, melaporkan Thomas, warga negara Korea yang merupakan pengelola Zeus Executive Karaoke Semarang.
Jefri sendiri merupakan salah satu penanam modal di tempat karaoke yang berlokasi di Hotel Grand Edge Semarang itu.
Ia menjelaskan penggelepan yang dilakukan oleh terlapor itu berkaitan dengan bagi hasil keuntungan atas uang yang sudah diinvestasikan.
Menurut dia, perkara ini bermula ketika dirinya bersama beberapa orang, termasuk terlapor, sepakat membuat usaha karaoke dengan masing-masing menginvestasikan sejumlah uang.
Pelapor sendiri menanamkan dana sebesar Rp400 juta dengan perjanjian keungtungan 10 persen dari investasinya itu.
"Pada September 2017, uang Rp400 juta yang diinvestasikan sudah kembali," katanya.
Namun ternyata, kata dia, hanya uang itu yang diterimanya tanpa tambahan keuntungan yang disepakati.
Ketika ditanyakan tentang keutungan yang seharusnya diterima, menurut dia, justru dijawab tidak ada keuntungan yang bisa dibayarkan.
Padahal, lanjut dia, keuntungan yang diperoleh tempat hiburan tersebut mencapai miliaran rupiah.
Bahkan, kata dia, ada dugaan pengelola tempat usaha itu mengemplang pajak sehingga keuntungan yang diraihnya berlipat ganda.
Ia meminta polisi menindak tegas pengelola tempat karaoke Zeus tersebut, termasuk dugaan pelanggaran pajaknya.