Semarang (Antaranews Jateng) - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi terus bekerja keras agar seluruh masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018, termasuk generasi milenial.
"Dari data kami, masih ada 204 warga yang baru berumur 17 tahun pada tanggal 25, 26, dan 27 Juni 2018 yang belum melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik," katanya di Semarang, Senin.
Artinya, kata Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi, sebanyak 204 warga dari generasi milenial itu berhak menggunakan hak pilihnya pada Pilgub Jateng yang digelar pada 27 Juni 2018 karena mereka sudah berumur 17 tahun.
Menurut dia, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang sudah menerjunkan tim untuk mendatangi mereka semuanya untuk bisa segera melakukan perekaman data E-KTP agar bisa menggunakan hak pilihnya.
"Ini penting. Meski belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), setiap orang dapat menunjukkan E-KTP atau surat keterangan pengganti E-KTP dari Disdukcapil Kota Semarang untuk menggunakan hak pilihnya," katanya.
Kepala Disdukcapil Kota Semarang Adi Trihananto membenarkan adanya 204 warga Kota Semarang yang akan berumur 17 tahun pada 25, 26, dan 27 Juni 2018 sehingga berhak menggunakan hak pilihnya pada Pilgub Jateng 2018.
"Itu warga yang belum melakukan perekaman data E-KTP, jumlahnya 204 orang. Kalau warga yang akan berumur 17 tahun pada 25, 26, dan 27 Juni 2018 yang sudah melakukan rekam data E-KTP juga sudah banyak," katanya.
Warga yang akan berusia 17 tahun bertepatan dengan penyelenggaraan Pilgub Jateng 2018, kata dia, didapatkan dari hasil penyisiran tim yang disebar di 16 kecamatan sehingga mereka bisa melakukan perekaman data E-KTP.
"Kemarin, banyak yang usianya akan 17 tahun sudah melakukan perekaman data E-KTP, tetapi surat keterangan penggantinya baru kami berikan saat usianya 17 tahun. Kalau yang belum rekam E-KTP ada 204 orang," katanya.
Saat ini, Adi mengatakan tim Disdukcapil sudah ditugaskan di 16 kecamatan untuk mengingatkan mereka yang belum melakukan perekaman data E-KTP, termasuk mereka yang akan berusia 17 tahun pada 25, 26, dan 27 Juni 2018.
"Petugas kami terus mengingatkan mereka yang belum melakukan perekaman data E-KTP. Istilahnya, jemput bola. Jam pelayanan di Kantor Disdukcapil juga sudah kami perpanjang sampai pukul 19.00 WIB," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Henry Wahyono meyakinkan para pemilih pemula untuk tidak ragu dalam menggunakan hak pilihnya meskipun namanya belum masuk dalam DPT.
"Bahkan, yang umurnya 17 tahun pada saat hari pemungutan suara pun boleh mencoblos. Tinggal menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan pengganti di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat pada data E-KTP," katanya.
Berita Terkait
KPU Temanggung dorong pemilih pemula rekam KTP elektronik
Kamis, 28 Maret 2024 16:10 Wib
KPU: Warga Demak kehilangan KTP akibat banjir perlu dibuatkan KTP baru
Senin, 19 Februari 2024 20:15 Wib
Disdukcapil Temanggung lakukan gerakan perekaman KTP-el terkait pemilu
Jumat, 2 Februari 2024 10:29 Wib
Temanggung tuntaskan perekaman KTP-el 36.431 pemilih pemula di sekolah
Rabu, 31 Januari 2024 14:21 Wib
Disdukcapil Kudus tetap layani perekaman KTP di hari libur
Jumat, 19 Januari 2024 22:15 Wib
Jumlah warga Kudus rekam KTP elektronik capai 99,64 persen
Selasa, 16 Januari 2024 19:15 Wib
Pemkot Pekalongan evaluasi penerapan pembelian elpiji gunakan KTP
Kamis, 11 Januari 2024 10:30 Wib
Legislator dukung penerapan KTP dan KK untuk pembelian LPG subsidi
Selasa, 9 Januari 2024 16:55 Wib