Semarang (Antaranews Jateng) - Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad akan segera diadili dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan sejumlah proyek di daerah tersebut.
Berkas Yahya dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis.
"Ada dua berkas yang dilimpahkan, Bupati Kebumen dan anggota tim sukses bupati Hojin Anshori," kata Jaksa KPK Joko Hermawan.
Menurut dia, bupati sebagai penerima suap dijerat secara alternatif dengan pasal 12a atau 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun Hojin Anshori berperan sebagai perantara dalam tindak pidana suap itu.
Dalam perkara ini, Bupati Kebumen diduga menerima suap dari seorang pengusaha Khayub Muhammad Lutfi.
Khayub merupakan calon Bupati Kebumen yang merupakan rival Yahya Fuad saat pilkada.
Khayub juga diadili secara terpisah dalam perkara ini.
Sementara itu, Paniteta Muda Pidana Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo membenarkan berkas perkara Bupati Kebumen telah dilimpahkan.
"Selanjutnya akan ditentukan jadwal sidang serta majelis hakim yang akan menyidangkan," katanya.
Berita Terkait
46 guru besar dan dosen nyatakan sebagai sahabat pengadilan untuk AMAN
Kamis, 4 April 2024 10:30 Wib
Menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp153,9 juta berujung di pengadilan
Senin, 25 Maret 2024 10:53 Wib
Pengadilan Tipikor Semarang sidangkan pembobol bank pemerintah Rp7,7 M
Kamis, 7 Maret 2024 20:07 Wib
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang karena menunggak iuran
Minggu, 25 Februari 2024 10:26 Wib
Pengadilan Tinggi Jateng memperberat vonis caleg Purworejo
Rabu, 7 Februari 2024 23:38 Wib
Polres Batang inisiasi pembinaan rohani anak diversi di ponpes
Sabtu, 27 Januari 2024 15:04 Wib
Pemkot Surakarta segera manfaatkan Sriwedari usai putusan pengadilan
Kamis, 7 Desember 2023 8:30 Wib
Pengadilan sidangkan kasus dugaan korupsi anggaran DIPA Akpol Semarang
Rabu, 29 November 2023 14:12 Wib