Masyarakat pesisir Jepara gelar Merti Segara
Jepara (Antaranews Jateng) - Masyarakat pesisir Pantai Pandanarum Ujungbatu, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menggelar "merti segara" atau sedekah laut pada momentum bulan syawal untuk membentengi kekuatan budaya lokal, sumber daya alam, serta wilayah sebagai tempat berdiri dan berprosesnya seni budaya lokal, Selasa.
Adapun rangkaian kegiatan "merti segara" yang digelar warga Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara itu, meliputi kirab budaya, pentas seni, aksi teatrikal tentang penyatuan tanah dan air serta penggalangan dukungan lewat tanda tangan di atas kain putih sepanjang 30 meter.
Dukungan tanda tangan tersebut dalam rangka menuntut hak atas Pulau Panjang yang menjadi bagian dari wilayah Kelurahan Ujungbatu.
Menurut Koordinator kegiatan Abdul Karim di Jepara, Selasa, dengan digelarnya "merti segara" ini bertujuan untuk meneguhkan bumi dan alam sebagai wahana, sumber dan inspirasi hidup.
"Hubungan mendalam itu melahirkan penyebutan tanah kelahiran yang harus dijaga, dipelihara dan dipertahankan," ujar Abdul Karim yang juga Ketua Karang Taruna Putra Tama Kelurahan Ujungbatu.
Untuk itu, lanjut dia, digelar acara sedekah laut sebagai bentuk upacara penghormatan dan syukur atas rezeki yang diperoleh dari hasil laut selama ini.
Ia berharap aktivitas nelayan nantinya berjalan lancar dan mendapat limpahan rezeki. Terkait dengan adanya penggalangan dukungan pengembalian hak atas Pulau Panjang lewat tanda tangan masyarakat karena selama ini masyarakat nelayan menghendaki wilayah dan pemanfaatan Pulau Panjang pada masyarakat.
Penggalangan dukungan tersebut, kata dia, sekaligus menjadi ajang untuk menyatukan warga Ujungbatu dalam menata dan menjaga aset-aset potensial, salah satunya Pulau Panjang.
Pulau Panjang, kata dia, merupakan bagian dari wilayah Ujungbatu yang telah lama terdiamkan, bahkan masyarakat umum menilai bahwa pulau yang memiliki luas 7 hektare tersebut bukan wilayah Ujungbatu.
"Hal itu sangat wajar karena selama puluhan tahun masyarakat Ujungbatu tidak pernah medapatkan manfaat dari pengelolaan Pulau Panjang," ujarnya.
Tugas menjaga dan memelihara, lanjutnya, seharusnya dijalankan demi kenyamanan, ketenteraman, kebahagiaan dan kesejahteraan bersama seluruh masyarakat Ujungbatu. Pulau Panjang yang berada di sisi selatan pelabuhan ikan Ujungbatu tersebut berjarak sekitar 1,5 mil laut. Lokasi tersebut saat ini terdapat pohon randu, dadap, pinus, asem jawa, serta memiliki pantai berpasir putih.
"Merujuk data di Direktori Pulau-pulau Kecil di Indonesia, Pulau Panjang masuk di wilayah Kelurahan Ujungbatu. Kami ingin pemanfaatan dan pelestarian Pulau Panjang dikembalikan," ujarnya.
Adapun rangkaian kegiatan "merti segara" yang digelar warga Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara itu, meliputi kirab budaya, pentas seni, aksi teatrikal tentang penyatuan tanah dan air serta penggalangan dukungan lewat tanda tangan di atas kain putih sepanjang 30 meter.
Dukungan tanda tangan tersebut dalam rangka menuntut hak atas Pulau Panjang yang menjadi bagian dari wilayah Kelurahan Ujungbatu.
Menurut Koordinator kegiatan Abdul Karim di Jepara, Selasa, dengan digelarnya "merti segara" ini bertujuan untuk meneguhkan bumi dan alam sebagai wahana, sumber dan inspirasi hidup.
"Hubungan mendalam itu melahirkan penyebutan tanah kelahiran yang harus dijaga, dipelihara dan dipertahankan," ujar Abdul Karim yang juga Ketua Karang Taruna Putra Tama Kelurahan Ujungbatu.
Untuk itu, lanjut dia, digelar acara sedekah laut sebagai bentuk upacara penghormatan dan syukur atas rezeki yang diperoleh dari hasil laut selama ini.
Ia berharap aktivitas nelayan nantinya berjalan lancar dan mendapat limpahan rezeki. Terkait dengan adanya penggalangan dukungan pengembalian hak atas Pulau Panjang lewat tanda tangan masyarakat karena selama ini masyarakat nelayan menghendaki wilayah dan pemanfaatan Pulau Panjang pada masyarakat.
Penggalangan dukungan tersebut, kata dia, sekaligus menjadi ajang untuk menyatukan warga Ujungbatu dalam menata dan menjaga aset-aset potensial, salah satunya Pulau Panjang.
Pulau Panjang, kata dia, merupakan bagian dari wilayah Ujungbatu yang telah lama terdiamkan, bahkan masyarakat umum menilai bahwa pulau yang memiliki luas 7 hektare tersebut bukan wilayah Ujungbatu.
"Hal itu sangat wajar karena selama puluhan tahun masyarakat Ujungbatu tidak pernah medapatkan manfaat dari pengelolaan Pulau Panjang," ujarnya.
Tugas menjaga dan memelihara, lanjutnya, seharusnya dijalankan demi kenyamanan, ketenteraman, kebahagiaan dan kesejahteraan bersama seluruh masyarakat Ujungbatu. Pulau Panjang yang berada di sisi selatan pelabuhan ikan Ujungbatu tersebut berjarak sekitar 1,5 mil laut. Lokasi tersebut saat ini terdapat pohon randu, dadap, pinus, asem jawa, serta memiliki pantai berpasir putih.
"Merujuk data di Direktori Pulau-pulau Kecil di Indonesia, Pulau Panjang masuk di wilayah Kelurahan Ujungbatu. Kami ingin pemanfaatan dan pelestarian Pulau Panjang dikembalikan," ujarnya.