Pekalongan (Antaranews Jateng) - Sebanyak 102 narapidana yang menghuni Rumah Tahanan Kelas II A Kota Pekalongan, Jawa Tengah mendapatkan remisi Lebaran 2018 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM).
Kepala Sub Seksi Pelaksana Tahanan Rutan Pekalongan Tavip Imam Haryanto, di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa saat ini jumlah narapidana di Rutan Pekalongan sebanyak 358 orang sedangkan yang mendapatkan remisi 102 orang.
"Adapun 4 napi dari 102 napi akan bebas saat Lebaran 2018," katanya.
Menurut dia, berdasar rincian, remisi khusus (RK-1) diberikan pada 98 napi dan remisi khusus (RK-2) pada 4 warga binaan.
"Napi yang mendapat remisi RK-I maupun RK-II dengan pemotongan masa hukuman bervariasi. Ada yang mendapat potongan tahanan 15 hari hingga 1 bulan," katanya lagi.
Ia mengatakan warga binaan yang mendapatkan remisi itu karena sudah memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik dan mematuhi tata tertib, serta sudah menjalani masa hukuman sesuai yang ditetapkan.
Adapun selama masa Lebaran, kata dia, Rutan Pekalongan akan menambah waktu besuk pada napi selama 30 menit sebagai upaya memberikan kesempatan pada keluarganya agar bisa bersilaturahmi lebih lama.
"Pelayanan besuk napi pada Lebaran dimulai 15 Juni hingga 17 Juni 2018 mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB. Jika pada hari biasanya jam besuk narapidana pada pukul 09.00 WIB hingga 14.30 WIB," katanya pula.
Ia menambahkan, keluarga napi yang akan membesuk jumlahnya dibatasi yaitu hanya 11 orang dengan mengikuti peraturan yaitu menyerahkan identitas diri pada petugas Rutan Pekalongan dan tidak membawa telepon seluler.