Semarang (Antaranews Jateng) - Bakal calon anggota DPD RI Awigra melaporkan anggota KPU Jawa Tengah Hakim Junaedi atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu ke Bawaslu Jawa Tengah.
Kuasa hukum Awigra, Dasuki, di Semarang, Selasa, mengatakan, laporan itu dilayangkan setelah kliennya mendapat perlakuan tidak pantas dari salah seorang komisioner KPU Jawa Tengah tersebut.
Ia menjelaskan Hakim Junaedi diduga melanggar Pasal 454 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
"Terlapor tidak melakukan verifikasi terhadap syarat dukungan yang diserahkan olrh pelapor secara profesional," katanya.
Terlapor, lanjut dia, juga menghilangkan hak konstitusi pelapor sebagai calon peserta pemilu dari jalur perseorangan dengan menolak berkas dukungan yang diserahkan ke KPU.
"Terlapor menyatakan syarat dukungan yang diserahkan tersebut sebagai kebohongan," tambahnya.
Ia meminta Bawaslu menyatakan pendaftaran yang dilakukan oleh terlapor bisa diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"KPU harus menerima berkas pendaftaran pelapor dan menyatakan terlapor layak menjadi calon anggota DPD RI peserta Pemilu 2019," katanya.
Sengketa pelanggaran administrasi pemilu ini sendiri akan disidangkan oleh majelis pemeriksa dari Bawaslu Jawa Tengah.
Perkara tersebut harus bisa diselesaikan dalam 14 hari kerja.
Berita Terkait
Bawaslu Banyumas segera rekrut panwaslucam untuk Pilkada Serentak 2024
Jumat, 19 April 2024 16:35 Wib
Bawaslu: Caleg tawarkan hadiah divonis 3 bulan penjara pidana pemilu
Selasa, 2 April 2024 9:48 Wib
Bawaslu Banyumas siapkan bahan keterangan terkait gugatan sengketa pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 11:49 Wib
Inilah putusan Bawaslu Jateng atas laporan Tim 01 terkait data DPT bermasalah
Rabu, 6 Maret 2024 20:35 Wib
Bawaslu limpahkan perkara calon anggota DPR ke Polres Batang
Minggu, 3 Maret 2024 12:47 Wib
Bawaslu Jateng : Belum ada pelanggaran TSM di Pemilu 2024
Rabu, 28 Februari 2024 21:30 Wib
Bawaslu Batang pastikan nihil pemungutan suara ulang Pemilu 2024
Rabu, 21 Februari 2024 16:32 Wib
Jelang pemungutan suara susulan, Bawaslu Demak tertibkan APK di 10 desa
Rabu, 21 Februari 2024 7:55 Wib