Bupati minta pemerintah desa dikelola dengan baik
Banyumas (Antaranews Jateng) - Pemerintahan desa harus dikelola dengan baik demi terwujudnya desa yang mandiri dan berdikari, kata Pelaksana Harian Bupati Banyumas Wahyu Budi Saptono.
"Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberi wewenang yang lebih luas dalam mengelola potensi dan sumber daya desa maupun dalam pengelolaan keuangan desa bagi terwujudnya desa yang mandiri dan berdikari," katanya di Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.
Wahyu mengatakan hal itu saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Para Kepala Desa se-Wilayah Kerja Kejari Banyumas dan Kejaksaan Negeri Banyumas di kantor Kejari Banyumas.
Penandatangan nota kesepahaman itu dilakukan oleh 11 perwakilan kepala desa dan Kepala Kejari Banyumas R. Raharjo Yusuf Wibisono.
Wahyu mengharapkanpenandatanganan nota kesepahaman itu bisa menjadi langkah awal yang baik untuk mengawal dan mengamankan dana desa bagi daya dukung terselenggaranya pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang baik dan benar, efektif, efisien, transparan, serta akuntabel khususnya di desa-desa wilayah kerja Kejaksaan Negeri Banyumas.
Dengan begitu besar wewenang dan peran yang diberikan kepada desa, kata dia, tentunya juga harus disertai tanggung jawab yang besar pula.
"Pemerintah desa harus menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa di mana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuannya," kata dia yang juga Sekretaris Daerah Banyumas.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyinggung permasalahan yang berkaitan dengan perkembangan keamanan di Indonesia khususnya aksi teror di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur.
"Saya ingatkan sekali lagi, marilah kita menjaga kondisi keamanan di wilayah masing-masing dalam waktu 1x24 jam, kalau ada tamu harus lapor. Apabila ada gerak-gerik atau situasi yang mencurigakan, maka harus segera dikoordinasikan dengan camat, dengan kapolsek, dengan babinsa, dan sebagainya. Itu sangat penting sehingga bisa dilakukan deteksi dini," katanya.
Saat memberikan sambutan, Kajari Banyumas R. Raharjo Yusuf Wibisono juga mengajak seluruh kades untuk bisa membentengi warganya dari paham radikal.
"Marilah kita sama-sama menjaga Banyumas. Marilah kita bentengi keluarga kita, kita bentengi daerah kita. Saya titip ke Pak Kades, sampaikan ke RT, RW, kalau ada warga asing baru, tanyakan dari mana, siapa, dan identitasnya, kalau enggak bisa, laporkan ke babinsa, bhabinkamtibmas, dan sebagainya," katanya.
"Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberi wewenang yang lebih luas dalam mengelola potensi dan sumber daya desa maupun dalam pengelolaan keuangan desa bagi terwujudnya desa yang mandiri dan berdikari," katanya di Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.
Wahyu mengatakan hal itu saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Para Kepala Desa se-Wilayah Kerja Kejari Banyumas dan Kejaksaan Negeri Banyumas di kantor Kejari Banyumas.
Penandatangan nota kesepahaman itu dilakukan oleh 11 perwakilan kepala desa dan Kepala Kejari Banyumas R. Raharjo Yusuf Wibisono.
Wahyu mengharapkanpenandatanganan nota kesepahaman itu bisa menjadi langkah awal yang baik untuk mengawal dan mengamankan dana desa bagi daya dukung terselenggaranya pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang baik dan benar, efektif, efisien, transparan, serta akuntabel khususnya di desa-desa wilayah kerja Kejaksaan Negeri Banyumas.
Dengan begitu besar wewenang dan peran yang diberikan kepada desa, kata dia, tentunya juga harus disertai tanggung jawab yang besar pula.
"Pemerintah desa harus menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa di mana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuannya," kata dia yang juga Sekretaris Daerah Banyumas.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyinggung permasalahan yang berkaitan dengan perkembangan keamanan di Indonesia khususnya aksi teror di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur.
"Saya ingatkan sekali lagi, marilah kita menjaga kondisi keamanan di wilayah masing-masing dalam waktu 1x24 jam, kalau ada tamu harus lapor. Apabila ada gerak-gerik atau situasi yang mencurigakan, maka harus segera dikoordinasikan dengan camat, dengan kapolsek, dengan babinsa, dan sebagainya. Itu sangat penting sehingga bisa dilakukan deteksi dini," katanya.
Saat memberikan sambutan, Kajari Banyumas R. Raharjo Yusuf Wibisono juga mengajak seluruh kades untuk bisa membentengi warganya dari paham radikal.
"Marilah kita sama-sama menjaga Banyumas. Marilah kita bentengi keluarga kita, kita bentengi daerah kita. Saya titip ke Pak Kades, sampaikan ke RT, RW, kalau ada warga asing baru, tanyakan dari mana, siapa, dan identitasnya, kalau enggak bisa, laporkan ke babinsa, bhabinkamtibmas, dan sebagainya," katanya.