Cilacap, 15/5 (Antara) - Petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, kata Kepala BNNK Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Triatmo Hamardiyono.
"Tersangka berinisial MFS (24) ditangkap petugas BNNK Cilacap di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Sampang, Kabupaten Cilacap, pada hari Senin (14/5)," katanya di Cilacap, Selasa.
Ia mengatakan dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkoba berupa satu paket sedang dan tiga paket kecil berisi sabu-sabu dengan berat bruto 15,04 gram.
Selain itu, kata dia, petugas juga menemukan timbangan digital, satu unit telepon seluler, satu unit "power bank", dan satu unit sepeda motor.
"Barang bukti berupa sabu-sabu itu dibawa oleh tersangka dari Semarang dan diduga akan diedarkan di wilayah Cilacap," katanya.
Terkait dengan hal itu, Triatmo mengatakan tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor BNNK Cilacap guna pengembangan, penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut.
Menurut dia, tersangka bakal dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kami berkomitmen agar Cilacap terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," katanya.
Berita Terkait
Tersangka kasus penyerobotan tanah menangi gugatan di PN Semarang
Selasa, 23 April 2024 9:30 Wib
Kecelakaan maut, sopir Bus Rosalia Indah jadi tersangka
Jumat, 12 April 2024 14:08 Wib
Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi korupsi timah
Kamis, 4 April 2024 8:56 Wib
Pelimpahan kasus korupsi KONI Kudus tunggu audit BPKP
Jumat, 29 Maret 2024 15:54 Wib
Polresta Banyumas tangkap 81 tersangka selama Operasi Pekat Candi 2024
Rabu, 27 Maret 2024 13:55 Wib
Polrestabes Semarang limpahkan berkas tersangka penyelundupan anjing ke Kejari Semarang
Kamis, 7 Maret 2024 6:56 Wib
Pemilik Biro Umrah Goldy Mixalmina jadi tersangka penipuan miliaran rupiah
Rabu, 6 Maret 2024 20:27 Wib
Bareskrim Polri limpahkan tersangka judi bola SBOTOP ke Kejaksaan
Kamis, 22 Februari 2024 9:02 Wib