Solo (Antaranews Jateng) - Terdakwa kasus penggelapan uang senilai Rp2,75 miliar, Alex Abdul Rahman (54), meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari segala tuntutan dalam sidang pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Senin.
Terdakwa Alex Abdul Rahman melalui penasihat hukumnya, Arsi, saat membacakan surat pembelaan dalam persidangan mengatakan terdakwa yang dituntut empat bulan penjara oleh jaksa penuntut umum tersebut meyakini kliennya tidak bersalah.
"Kami memohon majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan," kata Arsi.
Menurut Arsi, alasan terdakwa uang sebanyak Rp2,750 miliar yang dituduhkan tersebut digunakan sebagai biaya akomodasi untuk mencairkan dana investasi milik pelapor, Michiko Soetantyo, yang diinvestasikan di Berkat Bumi Citra (BBC) atau dikelola oleh Viktor.
Penasihat hukum terdakwa menilai perkara yang dialami kliennya murni perkara perdata dan bukan ranah pidana sehingga memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, sekaligus memulihkan nama baiknya.
Pada sidang kasus penggelapan uang dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Izharyadi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Aryanto mempertanyakan perihal keberatan terdakwa yang tidak disampaikan dalam persidangan itu.
Menurut Didik Aryanto, pada berkas pembelaan (pledoi) tidak diikutsertakan surat keberatan dari terdakwa atas tuntutan jaksa, sehingga dinilai membingungkan.
Jaksa penuntut umum kemudian memohon majelis hakim untuk meminta kepada penasihat hukum terdakwa menyampaikan surat keberatan atas tuntutan jaksa pada persidangan selanjutnya.
Ketua Majelis Hakim Izharyadi kemudian memberikan waktu kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan surat keberatan pada sidang selanjutnya di PN Surakarta pada Senin (14/5).
Kasus penggelapan uang Rp2,75 miliar tersebut terungkap setelah perkara disidangkan di PN Surakarta, pada Kamis (3/5). Semula Michiko beserta keluarganya menginvestasikan uangnya sekitar Rp19,5 miliar di perusahaan investasi BBC.
Setelah bisnis investasi macet, Michiko dan keluarganya meminta bantuan kepada terdakwa Alex Abdul Rahman untuk mengurusnya.
Namun terdakwa saat proses pengurusan berbagai permasalahan muncul dan Michiko bersama keluarga harus mengeluarkan dana Rp8,75 miliar. Terdakwa proses mengurus pengembalian saham milik Michiko, mengalokasikan dana pengeluaran sebesar Rp4 miliar dan sisanya Rp4,750 miliar akhirnya terungkap setelah orang kepercayaan BBC, Laksa (42) menelusuri pemilik saham yang dibantu Alex.
Terdakwa Alex setelah diketahui ada selisih sisa dana untuk mengurus penarikan saham, akhirnya mengembalikan uang kepada Michiko, Rp2 miliar. Uang masih ada Rp2,75 miliar yang belum dikembali Alex kepada Michiko. Hal ini, Michiko kemudian melaporkan kasus penggelapan ke Polresta Surakarta, pada awal 2018.
Michiko Soetantyo usai sidang mengatakan dirinya kecewa atas pledoi terdakwa yang meminta dibebaskan dari segala tuntutan. Terdakwa yang hanya dituntut empat bulan penjara, hal itu setara dengan kasus pencurian ringan seperti perkara pencurian ayam.
Berita Terkait
Terdakwa korupsi Rp11,5 juta PNPM Magelang dituntut 21 bulan penjara
Rabu, 17 April 2024 15:50 Wib
Terdakwa korupsi di Akpol Semarang divonis empat tahun
Rabu, 27 Maret 2024 21:09 Wib
Jaksa tuntut terdakwa korupsi DIPA Akpol 6 tahun penjara
Rabu, 6 Maret 2024 20:19 Wib
Terdakwa kasus kematian anak Pj Gubernur Papua Pegunungan divonis 9 tahun
Kamis, 4 Januari 2024 5:15 Wib
Terdakwa kasus kematian anak Pj Gubernur Papua Pegunungan dituntut 14 tahun
Senin, 4 Desember 2023 22:19 Wib
PPK di BTP Semarang mengakui ditugasi cari uang Rp1 M untuk THR
Kamis, 30 November 2023 17:07 Wib
Kejari Semarang mengajukan kasasi putusan lepas terdakwa pemalsuan surat
Jumat, 3 November 2023 7:04 Wib
PN Semarang adili terdakwa kasus kematian anak Nikolaus Kondomo
Selasa, 26 September 2023 16:39 Wib