Menaker minta TKI gunakan jalur prosedural
Semarang (Antaranews Jateng) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta masyarakat yang ingin bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia untuk menggunakan jalur legal dan prosedural.
"Langkah perlindungan terhadap TKI terus kami tingkatkan melalui perubahan dan perbaikan tata kelola ketika orang mau bekerja ke luar negeri," katanya di Semarang, Jumat.
Hal itu diungkapkannya usai Presidential Lecture bertema "Strategi Pengelolaan SDM Indonesia Dalam Menghadapi Era Disrupsi Revolusi Industri 4.0" di Universitas Diponegoro Semarang.
Penguatan negosiasi bilateral, kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dilakukan dengan negara tujuan TKI sebagai upaya peningkatan terhadap perlindungan TKI di luar negeri.
"Namun, penting mengedukasi warga mengenai pentingnya migrasi yang aman, pentingnya TKI legal atau prosedural. Mengenai kasus TKI yang muncul, faktornya tentu sangat banyak," katanya.
Akan tetapi, kata dia, biasanya TKI ilegal lebih rentan terkena masalah sehingga Kemenaker terus mendorong warga yang ingin bekerja di luar negeri untuk menggunakan jalur legal.
"Kalau berangkat menggunakan jalur legal, pasti lebih aman dan bisa dimonitor pemerintah. Ketika terjadi masalah apa-apa, pemerintah cepat tahu. Berbeda kalau berangkat secara ilegal," katanya.
Kalau pemerintah saja tidak tahu kapan TKI tersebut berangkat, kata dia, ketika di negara tujuan yang bersangkutan terkena masalah bisa saja pemerintah tidak tahu karena punya keterbatasan.
"Katakanlah, Kedutaan Besar RI (KBRI) yang kita punya, stafnya berapa, jumlahnya sangat terbatas. Namun, apa pun itu, ketika terjadi masalah pemerintah akan meng-`handle` dengan segala cara," katanya.
Intinya, kata dia, pemerintah tidak diam dan abai terhadap warganya yang terkena masalah di negara lain dan akan berupaya menyelesaikannya, baik menggunakan jalur diplomatik maupun nondiplomatik.
"Seperti kasus ancaman hukuman mati TKI, di Arab Saudi ada sekitar 102 TKI terancam hukuman mati, tetapi 79 TKI berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati. Intinya, pemerintah tidak diam dan abai," tegasnya.
Termasuk, kata Hanif, TKI asal Indramayu yang sempat hilang, kemudian beberapa kasus gaji yang tidak dibayar, dan segala macam, yang pasti akan diupayakan penyelesaiannya oleh pemerintah.
"Langkah perlindungan terhadap TKI terus kami tingkatkan melalui perubahan dan perbaikan tata kelola ketika orang mau bekerja ke luar negeri," katanya di Semarang, Jumat.
Hal itu diungkapkannya usai Presidential Lecture bertema "Strategi Pengelolaan SDM Indonesia Dalam Menghadapi Era Disrupsi Revolusi Industri 4.0" di Universitas Diponegoro Semarang.
Penguatan negosiasi bilateral, kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dilakukan dengan negara tujuan TKI sebagai upaya peningkatan terhadap perlindungan TKI di luar negeri.
"Namun, penting mengedukasi warga mengenai pentingnya migrasi yang aman, pentingnya TKI legal atau prosedural. Mengenai kasus TKI yang muncul, faktornya tentu sangat banyak," katanya.
Akan tetapi, kata dia, biasanya TKI ilegal lebih rentan terkena masalah sehingga Kemenaker terus mendorong warga yang ingin bekerja di luar negeri untuk menggunakan jalur legal.
"Kalau berangkat menggunakan jalur legal, pasti lebih aman dan bisa dimonitor pemerintah. Ketika terjadi masalah apa-apa, pemerintah cepat tahu. Berbeda kalau berangkat secara ilegal," katanya.
Kalau pemerintah saja tidak tahu kapan TKI tersebut berangkat, kata dia, ketika di negara tujuan yang bersangkutan terkena masalah bisa saja pemerintah tidak tahu karena punya keterbatasan.
"Katakanlah, Kedutaan Besar RI (KBRI) yang kita punya, stafnya berapa, jumlahnya sangat terbatas. Namun, apa pun itu, ketika terjadi masalah pemerintah akan meng-`handle` dengan segala cara," katanya.
Intinya, kata dia, pemerintah tidak diam dan abai terhadap warganya yang terkena masalah di negara lain dan akan berupaya menyelesaikannya, baik menggunakan jalur diplomatik maupun nondiplomatik.
"Seperti kasus ancaman hukuman mati TKI, di Arab Saudi ada sekitar 102 TKI terancam hukuman mati, tetapi 79 TKI berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati. Intinya, pemerintah tidak diam dan abai," tegasnya.
Termasuk, kata Hanif, TKI asal Indramayu yang sempat hilang, kemudian beberapa kasus gaji yang tidak dibayar, dan segala macam, yang pasti akan diupayakan penyelesaiannya oleh pemerintah.