Autodebet, solusi hindari lupa bayar Iuran JKN
BPJS Kesehatan terus memberikan kemudahan kepada para peserta, salah satunya dengan menyediakan fasilitas pembayaran autodebet pembayaran iuran JKN-KIS.
BPJS Kesehatan bekerja sama dengan bank mitra BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BCA yang ditandai penandatanganan Surat Edaran Bersama tentang Implementasi Layanan Autodebit Untuk Pembayaran Iuran Peserta Program JKN-KIS, di Jakarta, Rabu.
Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso, Direktur Hubungan Kelembagaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Adi Sulistyowaty, Direktur Corporate Banking PT Bank Mandiri (Persero) Royke Tumilar, Direktur Hubungan Kelembagaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Sis Apik Wijayanto, dan Direktur PT Bank Central Asia Santoso.
"Melalui sistem autodebet, kini tidak perlu khawatir lupa, karena bank akan secara otomatis menarik tagihan iuran JKN-KIS dari rekening peserta dan status kepesertaan aktif dengan harapan tidak terkendala saat mendapatkan pelayanan kesehatan," jelas Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso.
Mekanisme pembayaran iuran melalui autodebet, lanjut Kemal, sangatlah mudah karena peserta PBPU/mandiri kelas 1 dan 2 sudah cukup mengenal dan sering mengakses bank.
Peserta JKN-KIS tinggal datang ke bank yang bekerja sama dan mendaftarkan diri serta mengisi formulir kesediaan membayar iuran melalui autodebit. Peserta harus pastikan nomor rekeningnya benar sehingga tidak terjadi kesalahan pendebitan.
Pendaftaran autodebet juga bisa dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, yang kemudian BPJS Kesehatan akan menyampaikan ke bank yang bekerja sama.
"Untuk peserta yang saat ini sudah terdaftar di kelas 1 dan 2 dan masih belum menggunakan metode autodebet, bisa langsung ke bank untuk mendaftar. BPJS Kesehatan juga secara proaktif akan mengkontak (feedback) peserta untuk meminta persetujuan terkait pembayaran iuran secara autodebet," katanya.
Kemal menegaskan hal tersebut bagian dari upaya BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan kepada para peserta dalam membayar iuran secara tepat waktu, meningkatkan kepatuhan peserta PBPU/mandiri, sekaligus diharapkan dapat membantu meningkatkan sustainibilitas program JKN-KIS.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan PT Savindo Karya Perdana (Sahara) dalam hak perluasan kanal pendaftaran dan pembayaran iuran peserta Program JKN-KIS.
Sampai saat ini, BPJS Kesehatan telah melakukan berbagai upaya untuk terus memberikan kemudahan pembayaran iuran kepada peserta, di antaranya implementasi kader JKN, perluasan kerja sama dengan bank swasta dan bank pemerintah daerah (BPD), perluasan channel PPOB, tercatat jumlah channel/kanal pembayaran saat ini telah mencapai lebih dari 600.000 titik layanan, yang terdiri atas modern outlet, traditional outlet maupun perbankan, pembayaran melalui Vending Machine, E- Commerce, dan Mobile Aps.
BPJS Kesehatan bekerja sama dengan bank mitra BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BCA yang ditandai penandatanganan Surat Edaran Bersama tentang Implementasi Layanan Autodebit Untuk Pembayaran Iuran Peserta Program JKN-KIS, di Jakarta, Rabu.
Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso, Direktur Hubungan Kelembagaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Adi Sulistyowaty, Direktur Corporate Banking PT Bank Mandiri (Persero) Royke Tumilar, Direktur Hubungan Kelembagaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Sis Apik Wijayanto, dan Direktur PT Bank Central Asia Santoso.
"Melalui sistem autodebet, kini tidak perlu khawatir lupa, karena bank akan secara otomatis menarik tagihan iuran JKN-KIS dari rekening peserta dan status kepesertaan aktif dengan harapan tidak terkendala saat mendapatkan pelayanan kesehatan," jelas Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso.
Mekanisme pembayaran iuran melalui autodebet, lanjut Kemal, sangatlah mudah karena peserta PBPU/mandiri kelas 1 dan 2 sudah cukup mengenal dan sering mengakses bank.
Peserta JKN-KIS tinggal datang ke bank yang bekerja sama dan mendaftarkan diri serta mengisi formulir kesediaan membayar iuran melalui autodebit. Peserta harus pastikan nomor rekeningnya benar sehingga tidak terjadi kesalahan pendebitan.
Pendaftaran autodebet juga bisa dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, yang kemudian BPJS Kesehatan akan menyampaikan ke bank yang bekerja sama.
"Untuk peserta yang saat ini sudah terdaftar di kelas 1 dan 2 dan masih belum menggunakan metode autodebet, bisa langsung ke bank untuk mendaftar. BPJS Kesehatan juga secara proaktif akan mengkontak (feedback) peserta untuk meminta persetujuan terkait pembayaran iuran secara autodebet," katanya.
Kemal menegaskan hal tersebut bagian dari upaya BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan kepada para peserta dalam membayar iuran secara tepat waktu, meningkatkan kepatuhan peserta PBPU/mandiri, sekaligus diharapkan dapat membantu meningkatkan sustainibilitas program JKN-KIS.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan PT Savindo Karya Perdana (Sahara) dalam hak perluasan kanal pendaftaran dan pembayaran iuran peserta Program JKN-KIS.
Sampai saat ini, BPJS Kesehatan telah melakukan berbagai upaya untuk terus memberikan kemudahan pembayaran iuran kepada peserta, di antaranya implementasi kader JKN, perluasan kerja sama dengan bank swasta dan bank pemerintah daerah (BPD), perluasan channel PPOB, tercatat jumlah channel/kanal pembayaran saat ini telah mencapai lebih dari 600.000 titik layanan, yang terdiri atas modern outlet, traditional outlet maupun perbankan, pembayaran melalui Vending Machine, E- Commerce, dan Mobile Aps.