Semarang (Antaranews Jateng) - Mantan Kepala Perhutani Unit I Jawa Tengah Heru Siswanto dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan pupuk urea tablet di BUMN tersebut pada 2010-2011.
Putusan yang dijatuhkan Hakim Ketua M. Sainal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 4 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.
Menurut hakim, terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Perhutani Jawa Tengah dalam proyek pengadaan pupuk urea tablet.
Terdakwa menyetujui penunjukan langsung PT Berdikari dalam pengadaan pupuk urea tersebut.
Padahal terdakwa mengetahui jika PT Berdikari bukanlah produsen pupuk.
Dalam pengadaan itu, terdakwa terbukti menerima Rp60 juta yang merupakan fee dari proyek pengadaan pupuk pada triwulan keempat 2010 serta triwulan pertama dan keempat 2011.
Dari perhitungan BPK, total kerugian negara akibat penyimpangan pengadaan pupuk urea tablet tersebut mencapai Rp12,5 miliar.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pengembalian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp60 juta, sama seperti yang diterima oleh terdakwa dalam perkara tersebut.
Atas putusan itu, terdakwa langsung menyatakan menerima sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Berita Terkait
Terdakwa korupsi Rp11,5 juta PNPM Magelang dituntut 21 bulan penjara
Rabu, 17 April 2024 15:50 Wib
Pemerintah tetapkan 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024
Selasa, 9 April 2024 22:03 Wib
Empat menteri hadir di MK untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan perkara PHPU
Jumat, 5 April 2024 8:51 Wib
Dini sebut menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 9:49 Wib
Terdakwa korupsi di Akpol Semarang divonis empat tahun
Rabu, 27 Maret 2024 21:09 Wib
Saksi sebut pembobolan bank pemerintah di Semarang jadi kerugian perusahaan
Selasa, 26 Maret 2024 8:46 Wib
Pelaku pembobolan bank gunakan kredit fiktif nasabah meninggal dunia
Selasa, 26 Maret 2024 3:15 Wib
Jaksa minta Hakim PN Purwokerto menahan oknum advokat
Rabu, 20 Maret 2024 21:15 Wib