Semarang (Antaranews Jateng) - Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro Semarang Dr.Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. menyatakan larangan narapidana menjadi calon legislator tidak boleh menggeneralisasi mereka atau menganggap sama semua napi.
"Tidak boleh dan tidak bisa di-gebyah uyah (digeneralisasi) terhadap semua napi," kata Teguh Yuwono di Semarang, Kamis pagi, ketika merespons boleh atau tidak napi menjadi caleg
Teguh mempertanyakan apa makna lembaga pemasyarakatan kalau napi karena kasus ringan, kemudian pernah menjalani hukuman, tetapi kehilangan hak dan kewajiban politiknya, yakni dipilih dan memilih.
Alumnus Flinders University Australia itu menegaskan bahwa napi adalah warga negara yang punya hak universal suffrage (hak pilih universal), kecuali hak itu dicabut oleh pengadilan.
"Yang dilarang harusnya napi koruptor dan napi kriminal berat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," katanya.
Dengan demikian, menurut Teguh, tidak bisa hak memilih dan dipilih napi dicabut semua. Itu melanggar teori universal suffrage dalam pemilihan umum (pemilu) dan demokrasi.
Dalam teori politik, lanjut dia, tidak dikenal criminal democracy (demokrasi kriminal) karena istilah ini diinggriskan saja. Pasalnya, demokrasi itu positif, tidak bisa digabungkan dengan istilah negatif.
"Itu contradictio in terminis (istilah yang kontradiktif) namanya," kata Teguh.
Ia menganalogikan seseorang yang baru berumur 20 tahun menabarak orang di tol, kemudian yang bersangkutan dipenjara. Karena dia jadi napi, apakah harus dicabut hak memilih dan dipilihnya?
Ditegaskan pula bahwa tidak bisa hak memilih dan dipilih napi dicabut semua karena hal itu melanggar teori "universal suffrage" dalam pemilu dan demokrasi.
"Jadi, harus dipilah-pilah napinya. Makanya, hakim tidak pernah menvonis semua napi dengan cabut hak memilih dan dipilih. Yang dicabut, ya, napi-napi tertentu saja," kata Teguh.
Berita Terkait
Teguh Prakosa ikuti arahan partai soal Pilwalkot Surakarta
Kamis, 28 Maret 2024 8:54 Wib
Ketua IPW apresiasi aplikasi LIBAS milik Polrestabes Semarang
Senin, 4 Maret 2024 16:24 Wib
Wakil Wali Kota Surakarta pastikan tidak ada TPS rawan konflik
Kamis, 15 Februari 2024 8:38 Wib
Wakil wali kota Surakarta sebut pembahasan perda tunggu Gibran
Rabu, 17 Januari 2024 16:03 Wib
Presiden Jokowi minta semangat hari santri dipegang teguh pada konteks kekinian
Minggu, 22 Oktober 2023 8:25 Wib
Polda Metro Jaya panggil empat saksi dalam kasus penipuan Mario Teguh
Selasa, 1 Agustus 2023 10:45 Wib
IPW desak Kapolri berantas praktik bawahan setor kepada atasan di dalam institusi Polri
Selasa, 6 Juni 2023 15:56 Wib
Macet parah di Pati, perbaikan tuntas H-10 Lebaran
Senin, 3 April 2023 20:54 Wib