Semarang (Antaranews Jateng) - Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Subhi mengatakan Komisi Pemilihan Umum memiliki waktu sekitar sebulan untuk menuntaskan persoalan 826 ribu penduduk provinsi ini yang belum memiliki KTP elektronik agar terdaftar sebagai calon pemilih dalam Pilgub Jateng 2018.
"Ini persoalan yang harus diselesaikan KPU bersama Dinas Kependudukan," kata Fajar di Semarang, Selasa.
Menurut dia, salah satu permasalahan yang harus diselesaikan dalam penyusunan daftar pemilih sementara yakni warga yang belum memilili E-KTP.
"Baik itu yang belum melakukan perekaman maupun yang belum jadi KTP-nya," tambahnya.
Ia menuturkan daftar pemilih sementara Pilgub Jawa Tengah diumumkan ke masyarakat mulai 24 Maret 2018.
Ada waktu sekitar dua minggu bagi warga Jawa Tengah untuk mencermatinya.
Jumlah pemilih yang tercatat dalam DPS Pilgub mencapai 27.348.878 orang.
Daftar pemilih tetap sendiri, lanjut dia, akan diumumkan pada April 2018.
Ia juga meminta masyarakat proaktif mencermati DPS.
"Untuk yang belum terdaftar dalam DPS bisa langsung melapor," katanya.
Menurut dia, warga yang sudah berusia 17 tahun memiliki hak untuk memberikan suara dalam pilkada nanti.
Berita Terkait
Bawaslu: Caleg tawarkan hadiah divonis 3 bulan penjara pidana pemilu
Selasa, 2 April 2024 9:48 Wib
Bawaslu Banyumas siapkan bahan keterangan terkait gugatan sengketa pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 11:49 Wib
Inilah putusan Bawaslu Jateng atas laporan Tim 01 terkait data DPT bermasalah
Rabu, 6 Maret 2024 20:35 Wib
Bawaslu limpahkan perkara calon anggota DPR ke Polres Batang
Minggu, 3 Maret 2024 12:47 Wib
Bawaslu Jateng : Belum ada pelanggaran TSM di Pemilu 2024
Rabu, 28 Februari 2024 21:30 Wib
Bawaslu Batang pastikan nihil pemungutan suara ulang Pemilu 2024
Rabu, 21 Februari 2024 16:32 Wib
Jelang pemungutan suara susulan, Bawaslu Demak tertibkan APK di 10 desa
Rabu, 21 Februari 2024 7:55 Wib
Sidang aduan Anies - Muhaimin DPT bermasalah baru digelar
Selasa, 20 Februari 2024 23:27 Wib