Semarang (Antaranews Jateng) - Dua tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Tambakrejo, Kota Semarang, dibebaskan menyusul putusan gugatan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umun Polda Jawa Tengah yang dikabulkan pengadilan.
Kuasa hukum dua tersangka dugaan pemalsuan, Akhmad Sobirin, di Semarang, Selasa, mengatakan kedua kliennya akhirnya dibebaskan oleh polisi.
Kedua tersangka, masing-masing Kartika Widiyati dan Suyatmin, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan sertifikat di Tambakrejo, Kota Semarang.
Gugatan praperadilan keduanya dikabulkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Semarang Sigit Hariyanto pada 12 Maret 2018.
"Namun klien kami baru dibebaskan hari ini," katanya.
Ia menyayangkan penyidik polda yang tidak profesional dalam menghargai putusan pengadilan tersebut.
"Seharusnya sehari setelah menerima salinan putusan itu langsung dibebaskan," tambahnya.
Dalam putusan praperadilan itu, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Kartika dan Suyatmin tidak sah.
Penetapan tersangka terhadap keduanya tidak memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup.
Berita Terkait
Siskaeee cabut gugatan praperadilan
Senin, 29 Januari 2024 16:03 Wib
PN Jaksel jadwalkan sidang perdana praperadilan Harun Masiku
Senin, 29 Januari 2024 9:18 Wib
Sidang putusan praperadilan Firli Bahuri disiarkan live streaming
Selasa, 19 Desember 2023 11:08 Wib
Pengadilan Negeri Semarang tolak praperadilan notaris tersangka pemalsuan akta
Kamis, 23 November 2023 23:05 Wib
Hakim tolak praperadilan MAKI atas penanganan pidana polisi calo bintara di Polda Jateng
Senin, 17 April 2023 13:17 Wib
Sidang praperadilan calo bintara, pengacara Kapolda Jateng tak ajukan bukti
Kamis, 13 April 2023 23:16 Wib
MAKI minta PN Semarang perintahkan Kapolda Jateng pidanakan calo polisi
Selasa, 11 April 2023 14:36 Wib
MAKI gugat Polda Jateng, ini penyebabnya
Selasa, 21 Maret 2023 15:28 Wib