Temanggung (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menangkap dua penyalahguna pil psikotropika, yakni Dwi Ardi (36) warga Kowangan dan Fitri Sayoga (25) warga Desa Kalibanger, Temanggung.
Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Senin, mengatakan keduanya ditangkap di tempat terpisah, pertama Dwi ditangkap di Pertigaan Maron dengan bukti tujuh butir pil psikotropika alprazolam dan tiga butir pil valinsable/diazepam.
Kemudian berdasar keterangan Dwi, selang satu hari Fitri Yoga juga ditangkap.
"Semula Dwi ditangkap di Pertigaan Maron setelah kami buntuti sebelumnya, karena dicurigai membawa pil psikotropika. Setelah kami geledah ternyata benar adanya, di dalam saku pakaian terdapat barang bukti. Setelah ditanya dia mengaku mendapat barang dari Fitri Yoga, yang kemudian kami tangkap di rumahnya," katanya.
Dalam penyidikan, katanya tersangka Fitri Yoga mengaku mendapatkan pil psikotropika dari seorang dokter di sebuah rumah sakit di Kabupaten Temanggung. Dia yang kecanduan berpura-pura sakit untuk mendapatkan obat dan memeriksakan diri sehingga mendapatkan obat tersebut.
"Obat itu lalu dijual kepada tersangka Dwi yang masih koleganya sesama buruh di gudang besi Geneng," katanya.
Ia menyebutkan dari kasus ini petugas menyita barang bukti, antara lain tujuh butir pil alprazolam, 11 butir pil valisanble/diazepam, dan sebuah telepon seluler.
Kedua tersangka dijerat Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat 2 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda Rp100 juta.
Tersangka Fitri Yoga mengaku telah mengkonsumsi pil psikotropika sejak satu bulan terakhir. Semula dia sakit, badan menggigil dan kepala pusing, kemudian periksa ke dokter dan diberi obat.
"Saat kepala pusing saya minum satu pil langsung sembuh, besoknya pusing lagi saya minum lagi langsung sembuh begitu jadi keterusan. Teman saya Dwi minta dan saya kasih satu empleng dan dia memberi saya uang Rp40 ribu, kalau saya nebusnya dengan resep Rp140 ribu," katanya.
Berita Terkait
Polresta Banyumas berbagi takjil untuk pengguna jalan di Purwokerto
Jumat, 15 Maret 2024 23:17 Wib
Jumlah "merchant" QRIS di Banyumas Raya terus meningkat
Jumat, 15 Maret 2024 12:44 Wib
Pengguna IDX Mobile capai 124 ribu sejak diluncurkan
Senin, 26 Februari 2024 20:30 Wib
Pengguna LPG tabung 3 kg wajib daftar dan terdata
Kamis, 4 Januari 2024 8:14 Wib
APK ganggu pandangan pengguna jalan di Temanggung
Selasa, 26 Desember 2023 16:08 Wib
Inilah rute favorit pengguna KA dari Solo saat libur akhir tahun
Selasa, 12 Desember 2023 6:00 Wib
PLN kembangkan layanan digital permudah pengguna kendaraan listrik
Sabtu, 18 November 2023 10:52 Wib
Pengguna internet capai 5,16 miliar per 2022
Jumat, 20 Oktober 2023 8:46 Wib