Semarang (Antaranews Jateng) - Mantan Lurah Tambakrejo Ahmad Suparno mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah atas status tersangkannya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
"Terdapat prosedur yang tidak benar terkait dengan klien saya dan dua tersangka lain dalam perkara itu," kata penasihat hukum Ahmad Suparno, Wlmar Sitorus, di Semarang, Selasa.
Ia mengatakan bahwa ada dua yang pihaknya permasalahkan, yakni legal standing dan prosedur penetapan tersangka.
Menurut dia, kliennya tidak pernah memperoleh tembusan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Selain itu, menurut Wilmar, kliennya langsung dibawa oleh polisi tanpa memperoleh surat pemberitahuan penetapan tersangka.
"Sesuai dengan putusan MK, SPDP harus disampaikan kepada terlapor dalam waktu 7 hari setelah diterbitkan," katanya.
Ahmad Suparno sendiri ditetapkan dia orang lainnya, yakni Kartika Widayati dan Syuatmin.
Menurut dia, penanganan kasus ini juga dinilai janggal karena dua kali dilaporkan ke polisi.
"Kasus ini dilaporkan pertama kali pada tahun 2015, kemudian dilaporkan lagi pada tahun 2017," katanya.
Kasus tersebut berkaitan dengan dokumen pertanahan di Kelurahan Tambakrejo, Kota Semarang.
Berita Terkait
Polda Jateng: 1.416 pemudik melanggar terekam ETLE di Tol Kalikangkung
Jumat, 19 April 2024 15:53 Wib
Korban tewas kecelakaan bus Rosalia Indah bertambah
Minggu, 14 April 2024 15:20 Wib
Kecelakaan maut, sopir Bus Rosalia Indah jadi tersangka
Jumat, 12 April 2024 14:08 Wib
Kondektur Rosalia Indah jadi korban tewas dalam kecelakaan
Kamis, 11 April 2024 17:30 Wib
Arus mudik Lebaran di Jateng masih terpantau lancar
Sabtu, 6 April 2024 20:27 Wib
Arus mudik di gerbang Tol Kalikangkung masih terkendali
Jumat, 5 April 2024 18:53 Wib
Polda Jateng siapkan perpanjangan jalur satu arah secara lokal
Jumat, 5 April 2024 14:54 Wib
Polda Jateng belum temukan praktik kecurangan saat cek SPBU
Rabu, 3 April 2024 9:46 Wib