Foto bareng Ganjar, 5 pegawai RSUD Jepara langgar kode etik
Jepara (Antaranews Jateng) - Sebanyak lima aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan pegawai RSUD Kartini Jepara, Jawa Tengah, dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik ASN karena berfoto bersama calon Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
"Setelah kelima ASN tersebut dimintai klarifikasinya, kemudian dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mereka dinyatakan melanggar kode etik ASN karena melanggar surat edaran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," kata Ketua Bawaslu Jepara M Arifin di Jepara, Rabu.
Kelima ASN yang melanggar kode etik tersebut yakni Pelaksana tugas Direktur RSUD Kartini Muh Ali, Kabag Umum Mujoko, serta Tri Iriantiwi, Umrotun, dan Ana Pristiwaningsih.
Dalam memutus kelimanya bersalah, kata dia, juga dihadirkan Pakar Hukum Pidana Pujiono dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Setelah mendapatkan penjelasan dari pakar hukum pidana, kata dia, kelimanya akhirnya diputuskan bersalah karena melanggar Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sementara untuk unsur pidananya, kata dia, tidak terbukti adanya keuntungan dari pihak pasangan calon.
Atas pelanggaran kode etik ASN, Bawaslu Jepara selanjutnya akan memberikan rekomendasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara serta tembusan kepada KASN.
Ia mengatakan, surat rekomendasi kepada Sekda Jepara akan disampaikan Kamis (1/3).
"Mudah-mudahan kasus tersebut merupakan yang terakhir dan menjadi pelajaran bagi semua ASN di Kabupaten Jepara," ujarnya.
Menurut dia, tidak ada alasan ASN tidak mengetahui aturan soal larangan berfoto bersama dengan calon kepala daerah karena sudah ada surat edaran dari KASN.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, ASN yang berfoto bersama dengan Calon Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di RSUD Kartini Jepara karena tidak mengetahui adanya larangan tersebut.
Kehadiran Ganjar Pranowo di RSUD Kartini pada Sabtu (17/2) juga dianggap sebagai inspeksi mendadak karena statusnya masih sebagai Gubernur Jateng, meskipun yang bersangkutan sedang cuti.
Alasan bahwa mereka tidak mengetahui adanya larangan berfoto bersama juga tidak bisa diterima karena Bawaslu Jepara yang hadir di lokasi juga sudah mengingatkan kepada para ASN tersebut agar tidak berfoto bersama.
Larangan ASN berfoto bersama ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Setelah kelima ASN tersebut dimintai klarifikasinya, kemudian dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mereka dinyatakan melanggar kode etik ASN karena melanggar surat edaran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," kata Ketua Bawaslu Jepara M Arifin di Jepara, Rabu.
Kelima ASN yang melanggar kode etik tersebut yakni Pelaksana tugas Direktur RSUD Kartini Muh Ali, Kabag Umum Mujoko, serta Tri Iriantiwi, Umrotun, dan Ana Pristiwaningsih.
Dalam memutus kelimanya bersalah, kata dia, juga dihadirkan Pakar Hukum Pidana Pujiono dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Setelah mendapatkan penjelasan dari pakar hukum pidana, kata dia, kelimanya akhirnya diputuskan bersalah karena melanggar Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sementara untuk unsur pidananya, kata dia, tidak terbukti adanya keuntungan dari pihak pasangan calon.
Atas pelanggaran kode etik ASN, Bawaslu Jepara selanjutnya akan memberikan rekomendasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara serta tembusan kepada KASN.
Ia mengatakan, surat rekomendasi kepada Sekda Jepara akan disampaikan Kamis (1/3).
"Mudah-mudahan kasus tersebut merupakan yang terakhir dan menjadi pelajaran bagi semua ASN di Kabupaten Jepara," ujarnya.
Menurut dia, tidak ada alasan ASN tidak mengetahui aturan soal larangan berfoto bersama dengan calon kepala daerah karena sudah ada surat edaran dari KASN.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, ASN yang berfoto bersama dengan Calon Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di RSUD Kartini Jepara karena tidak mengetahui adanya larangan tersebut.
Kehadiran Ganjar Pranowo di RSUD Kartini pada Sabtu (17/2) juga dianggap sebagai inspeksi mendadak karena statusnya masih sebagai Gubernur Jateng, meskipun yang bersangkutan sedang cuti.
Alasan bahwa mereka tidak mengetahui adanya larangan berfoto bersama juga tidak bisa diterima karena Bawaslu Jepara yang hadir di lokasi juga sudah mengingatkan kepada para ASN tersebut agar tidak berfoto bersama.
Larangan ASN berfoto bersama ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.