Magelang (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Magelang Kota, Jawa Tengah, menggagalkan peredaran ratusan butir obat keras berwarna putih berlogo Y (trihexyphenidyl) dari tangan tersangka Ronny Adi S, warga Kampung Pasar Telo.
Kapolres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan di Magelang, Senin, mengatakan tersangka ditangkap di gedung bekas Tidar Theater Kota Magelang saat mengemas obat tersebut.
"Pada Kamis (22/2) saat anggota Sat Reskrim Polres Magelang Kota bersama anggota Satpol PP Kota Magelang melaksanakan patroli wilayah mendapatkan Ronny sedang melakukan pengemasan obat tersebut di gedung eks-Tidar Theater," katanya.
Ia mengatakan saat itu tersangka sedang melakukan pengemasan per sepuluh tablet dengan menggunakan plastik kecil, atas perbuatannya tersebut tersangka diamankan ke Polres Magelang Kota.
Menurut keterangan tersangka, katanya obet tersebut dibeli dengan cara pemesanan melalui online, kemudia obat tersebut dikirim via paket.
Setiap bulan dilakukan pengiriman satu hingga dua kali dengan harga per botol Rp785.000. Cara penjualannya dikemas dengan plastik kecil diisi 10 butil pil dan dimasukkan ke bekas bungkus rokok.
Setiap kemasan plastik, katanya berisi 10 butir pildijual dengan harga Rp20.000. Setiap hari rata-rata terjual lima bungkus plastik. Pembelinya adalah para pengamen di Alun-Alun Kota Magelang.
"Selain dijual kepada pengamen, obat tersebut sebagian juga dikonsumsi sendiri," katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, katanya perbuatan menjual atau mengedarkan obat tersebut sudah berlangsung selama dua bulan. Dalam mengedarkan obet tersebut, pelaku mendatangi para pembeli.
Efek mengkonsumsi obat tersebut, menurut pelaku merasa tenang, pandangan menjadi kabur, bila berbicara agak cedal, kepala terasa "nggliyer" dan bila mendengar musik kepala digoyang-goyang.
Ia menuturkan keuntungan menjual obat tersebut per botol sebesar Rp1.215.000.
Ia menyebutkan dalam kasus tersebut polisi menyita sebanyak 991 butir pil trihexyphenidyl, sejumlah plastik kecil, sebuah telepon seluler, dan delapan bungkus rokok kosong.
Ia mengatakan tersangka dijerat pasal 196 jo pasal 98 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
308 petasan dan 80 balon liar diamankan
Kamis, 18 April 2024 17:40 Wib
Pemkot-Polres rekayasa lalu lintas saat tradisi Syawalan di Pekalongan
Rabu, 17 April 2024 11:13 Wib
Polres Batang intensifkan pemberantasan miras tekan kriminalitas
Rabu, 17 April 2024 8:54 Wib
Polres Pekalongan cegah balon udara liar sambut tradisi Syawalan
Selasa, 16 April 2024 11:12 Wib
Sepasang muda mudi diamankan Polres Jepara di Pantai Bandengan
Senin, 15 April 2024 20:59 Wib
Polres Purbalingga tambah personel amankan arus milir Lebaran 2024
Minggu, 14 April 2024 16:19 Wib
Pemkab Batang - Polres batasi arena bermain anak di pantai
Sabtu, 13 April 2024 21:03 Wib
Jalur wisata Dieng diperkirakan macet
Sabtu, 13 April 2024 6:01 Wib