Semarang (Antaranews Jateng) - Peserta pemilihan kepala daerah perlu menjaga netralitas aparatur sipil negara dengan tidak melibatkan mereka dalam kampanye agar ASN tidak terkena sanksi, kata politikus Partai Golkar Iqbal Wibisono.
Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah Dr. H.M. Iqbal Wibisono, S.H., M.H. di Semarang, Senin, menegaskan bahwa netralitas aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dalam pilkada serentak pada tahun 2018 maupun Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 merupakan keharusan.
Iqbal menekankan bahwa seorang warga negara Indonesia yang memilih jalur pengabdian lewat ASN harus taat dan patuh serta mengindahkan netralitasnya sebagai bentuk implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No.10/2016 tentang Pilkada, dan UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum.
"Pegawai negeri sipil atau ASN sebagai abdi negara memiliki tugas mulia sebagai eksekutif yang berfungsi melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya," kata Iqbal yang pernah sebagai Ketua Komisi E (Bidang Kesra) DPRD Provinsi Jawa Tengah.
PNS sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, menurut Iqbal, harus menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat langsung dalam politik praktis atau dukung-mendukung calon peserta pilkada, calon anggota legislatif, maupun kontestan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI 2019.
Agar PNS/ASN tidak menjadi bagian dari masalah dan tidak dianggap pelanggar undang-undang, menurut Iqbal, semestinya Pemerintah atau organisasi yang mewadahi PNS, seperti Korpri dan PGRI, harus memberikan sosialisasi secara intensif tentang netralitas ASN kepada aparaturnya.
Dengan demikian, lanjut dia, PNS/ASN akan memahami batasan-batasan norma yang bisa mereka lakukan atau tidak. Lebih-lebih dalam pilkada serentak pada tahun ini, banyak kepala daerah yang mencalonkan kembali.
Menurut dia, pada umumnya mereka sangat dekat dan sudah menjalin hubungan kerja sama kedinasan atau hubungan kekerabatan dengan baik dengan ASN yang dipimpinnya di daerah.
Oleh sebab itu, UU ASN, UU Pilkada, dan UU Pemilu harus ditegakkan dan jangan sampai terjadi pelanggaran terhadap undang-undang tanpa mereka sadari. Apalagi, melakukan pelanggaran yang fatal akibat ketidaktahuan mereka.
"Untuk itu, menjaga netralitas PNS/ASN menjadi sesuatu yang penting dan tidak bisa diabaikan, mengingat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan akan diikuti dengan sanksi hukumnya," kata Iqbal.
Berita Terkait
Aktor Iqbal Pakula meninggal dunia tadi subuh
Selasa, 25 April 2023 12:26 Wib
Anggota Ditnarkoba Polda Jateng rusak mobil sendiri di Kendal
Kamis, 16 Februari 2023 15:31 Wib
Anggota Polres Brebes diduga bunuh diri di pos lantas exit tol Brebes Timur
Selasa, 14 Februari 2023 20:29 Wib
Polda Jateng minta jangan mudah sebar info penculikan dari medsos
Kamis, 2 Februari 2023 22:39 Wib
Dua anggota LSM pemeras di perkara pemerkosaan di Brebes masih buron
Jumat, 20 Januari 2023 13:32 Wib
Polda Jateng sebut ledakan di Grobogan diduga berasal dari bubuk petasan
Sabtu, 29 Januari 2022 5:06 Wib
Penemuan dua mayat di Sungai Serayu diduga saling terkait
Sabtu, 18 Desember 2021 8:32 Wib
Polisi siagakan 72 pospam di objek wisata Jateng
Jumat, 10 Desember 2021 16:07 Wib