Solo (Antaranews Jateng) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong usaha pergadaian segera mengurus izin agar pelaku usaha maupun konsumen terlindungi oleh hukum.
"Dengan adanya kepastian hukum pada usaha pergadaian maka bisa menciptakan usaha pergadaian yang sehat," kata Kepala OJK Surakarta Laksono Dwionggo di Solo, Senin.
Ia mengatakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh usaha pergadaian jika ingin mengantongi izin dari OJK, yaitu harus berbadan hukum, boleh perseroan terbatas (PT) maupun koperasi.
Selanjutnya, dikatakannya, syarat lain yang harus dipenuhi yaitu perusahaan pergadaian tersebut memiliki modal usaha minimal Rp500 juta untuk lingkup pemasaran kota/kabupaten, sedangkan untuk lingkup pemasaran provinsi minimal modal sebesar Rp2,5 miliar.
Selain itu, dikatakannya, setiap perusahaan pergadaian juga harus memiliki penaksir yang bersertifikasi. Menurut dia, syarat tersebut untuk meminimalisasi kerugian yang dialami oleh konsumen.
"Dengan adanya tenaga penaksir, maka barang yang digadaikan akan sesuai dengan harga pasar. Jadi tidak dihargai seenaknya," katanya.
Baca juga: OJK Solo mulai kelola SLIK
Ia mengatakan untuk usaha pergadaian swasta tersebut waktu pelaporan kepada OJK paling lambat tanggal 29 Juli 2018. Batas waktu tersebut, dikatakannya, dua tahun sejak peraturan ini dikeluarkan 29 Juli 2016.
Untuk potensi kawasan Soloraya, dikatakannya, cukup besar terutama daerah kampus di mana banyak mahasiswa yang biasa memanfaatkan usaha pergadaian swasta tersebut.
"Kalau untuk jumlahnya saat ini masih kami inventarisasi. Kalau untuk tingkat nasional, hingga saat ini yang sudah terdaftar dan berizin di OJK jumlahnya ada 16 perusahaan pergadaian," katanya.
Ia mengatakan meski belum ada yang mendaftar, sampai saat ini sudah ada beberapa pelaku usaha pergadaian yang berkonsultasi mengenai peraturan tersebut.
"Mungkin mereka juga harus mengumpulkan modal dulu, yang pasti dengan adanya izin dari OJK maka mereka ada kepastian hukum dalam menjalankan usahanya," katanya.
Sementara itu, mengenai sanksi, dikatakannya, hingga saat ini belum ada penerapan khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah. Menurut dia, karena aturan tersebut masih tergolong baru maka pemerintah belum memberikan sanksi hukum.
Berita Terkait
OJK Jateng dorong peningkatan akses keuangan sektor pertanian
Kamis, 28 Maret 2024 11:09 Wib
OJK catat kinerja positif IJK wilayah Solo Raya di awal tahun
Minggu, 24 Maret 2024 18:41 Wib
OJK dan BPK Jateng berkomitmen perkuat sinergi penegakan integritas
Sabtu, 23 Maret 2024 11:33 Wib
OJK dan Kemenkeu perkuat kerja sama pertukaran data dan informasi
Rabu, 20 Maret 2024 11:53 Wib
OJK dorong penguatan peran profesi manajemen risiko
Sabtu, 16 Maret 2024 9:42 Wib
Lagi, OJK raih penghargaan "Pengendalian Gratifikasi Terbaik"
Jumat, 15 Maret 2024 13:44 Wib
Industri keuangan di Solo Raya tumbuh positif sepanjang 2023
Selasa, 12 Maret 2024 20:50 Wib
OJK edukasi keuangan ke nelayan Pekalongan cegah rentenir
Rabu, 6 Maret 2024 14:20 Wib