Semarang (Antaranews Jateng) - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah Teguh Dwi Paryono menjelaskan penentuan besaran persentase pajak tambang mineral di kabupaten/kota merupakan wewenang kepala daerah setempat bukan gubernur.
"Aturan pajak ini berdasarkan regulasi pemerintah pusat yang mengatur batas maksimal yakni 25 persen dan gubernur tidak pernah mengeluarkan aturan pajak tambang mineral dan satu-satunya yang diatur adalah harga patokan penjualan," katanya di Semarang, Kamis.
Aturan tersebut, kata Teguh, termaktub dalam Keputusan Gubernur Nomor 543/30/ Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
"Maksimalnya dari pusat 25 persen, tapi bupati silahkan mau mengenakan satu persen atau 25 persen terserah pak bupatinya," ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Teguh menanggapi adanya surat edaran Pemerintah Kabupaten Magelang terkait kenaikan pajak tambang mineral.
Pemkab Magelang beralasan, kenaikan pajak tambang mineral berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah.
Lebih lanjut Teguh mengatakan bahwa harga patokan digunakan sebagai acuan harga jual bagi pemegang izin usaha pertambangan.
"Jadi untuk pengusaha tambangnya, kami tidak mengatur pajak untuk sopir angkutannya," katanya.
Menurut dia, pajak tersebut seharusnya bukan dikenakan untuk sopir atau armada pengangkut, melainkan untuk pengusaha tambang sehingga dengan demikian pengenaan pajak seperti surat edaran Bupati Magelang tersebut keliru.
"Pemungutan pajak itu di hulu, bukan di hilir karena pajak itu hanya untuk tambang legal. Kalau edarannya seperti di Magelang maka truk yang ambil pasir di tambang ilegal pun dikenai pajak sehingga seolah-olah pasirnya legal, ini tidak benar," ujarnya.
Ia menyebutkan, harga patokan ditentukan per kabupaten/kota untuk tiap meter kubiknya, misalnya di Kabupaten Magelang, tanah uruk dipatok Rp14.000/m3 dan pasir batu (sirtu) Rp125.000/m3, sedangkan Kabupaten Wonogiri tanah uruk Rp15.000/m3 dan sirtu Rp125.000/m3.
Berita Terkait
Tak kuat menanjak, truk pasir timpa sejumlah kendaraan bermotor di Semarang
Kamis, 4 April 2024 9:02 Wib
Pemprov Jateng subsidi harga beras, telur dan gula pasir
Jumat, 15 Maret 2024 22:36 Wib
Korban banjir Demak masih dievakuasi, tanggul jebol ditutup kantong pasir
Jumat, 9 Februari 2024 17:04 Wib
Pemkab Banyumas subsidi Rp1.000 per kg untuk gula pasir
Senin, 13 November 2023 12:10 Wib
Wali Pemasyarakatan Lapas Pasir Putih Kemenkumham Jateng terima penghargaan BNPT
Sabtu, 29 Juli 2023 21:10 Wib
Dua napiter Lapas Pasir Putih Nusakambang berikrar setia NKRI
Kamis, 22 Juni 2023 10:33 Wib
Lapas Pasir Putih Kanwil Kemenkumham Jateng kembali gelar prosesi ikrar setia NKRI
Jumat, 7 April 2023 14:15 Wib
Polisi gerebek tambang pasir ilegal di lereng Merapi
Minggu, 26 Februari 2023 13:47 Wib