Pihak penggugat, remaja perempuan yang sudah membeli tiket konser Lorde pada Juni, menuntut 45.000 shekel (sekitar Rp176,5 juta) dari dua aktivis Selandia Baru yang mendesak Lorde.
Lorde pada Desember mengumumkan maksudnya untuk tampil di Israel, namun setelah mendapat kritik dari aktivis Selandia Baru dan internasional, mengumumkan bahwa dia membatalkan konsernya, mengatakan bahwa dia tidak membuat keputusan yang benar saat pertama bersedia menyanyi di Tel Aviv.
Gugatan itu dilayangkan oleh Shurat Hadin, sebuah LSM yang menggunakan sistem pengadilan di seluruh dunia untuk menuntut pidana musuh Israel, berdasarkan legislasi dari 2011 terhadap seruan untuk memboikot Israel.
Kami harap pengadilan akan menjalankan undang-undang dan memutuskan ganti rugi terhadap penggugat, sehingga aktivis boikot akan tahu ada harga yang harus dibayar terhadap artikel atau penghasutan terhadap warga Israel, kata direktur Shurat Hadin Nitsana Darshan-Leitner dalam sebuah pernyataan. (Editor : Fitri Supratiwi).