Semarang (Antaranews Jateng) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang Siti Atikoh Supriyanti, istri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mendampingi suami kampanye Pilkada 2018 karena statusnya sebagai aparatur sipil negera (ASN).
"Karena yang bersangkutan ASN, maka harus tunduk pada Undang-undang tentang ASN yang berlaku pada umumnya," kata Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Subhi usai menghadiri doa bersama dalam rangka Pilkada 2018 di Polda Jawa Tengah, Jumat.
Atikoh merupakan PNS di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Jawa Tengah.
Menurut dia, memang belum ada aturan yang mengatur khusus, misalnya bakal cakal calon kepala daerah yang istri atau suaminya ASN boleh ikut serta dalam berbagai hal yang berkaitan dengan pilkada.
Oleh karena itu, lanjut dia, aturan yang berlaku yakni peraturan tentang ASN sebagai mana umumnya.
Siti Atikoh sendiri sempat ditegur oleh Bawaslu karena mendampingi suaminya saat mendaftar ke KPU.
Fajar menjelaskan teguran tersebut merupakan sanksi sosial terhadap yang bersangkutan.
"Teguran itu sudah kami sampaikan secara resmi ke atasan yang bersangkutan," katanya.
Selanjutnya, kata dia, jika Siti Atikoh tetap melakukan pelanggaran yang sama usai Ganjar Pranowo yang berpasangan dengan Taj Yasin sudah ditetapkan secara resmi sebagai calon gubernur, maka sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan Undang-undang tentang ASN yang berlaku saat ini.
Berita Terkait
Putri Wapres ajak perempuan ikut gerakkan ekonomi daerah
Selasa, 23 April 2024 8:56 Wib
Siti Atikoh senam bareng "emak-emak" di Purwokerto
Jumat, 29 Desember 2023 10:37 Wib
Sekjen PDIP dan Atikoh safari politik di Semarang
Minggu, 17 Desember 2023 14:46 Wib
Siti Atikoh berpidato dua bahasa sampaikan potensi kerja sama
Jumat, 8 Desember 2023 8:30 Wib
Siti Atikoh sebut industri kreatif Yogyakarta tak perlu diragukan lagi
Kamis, 7 Desember 2023 8:31 Wib
Siti Atikoh siap lari Borobudur Marathon 42 KM, ini pilihan asupannya
Minggu, 19 November 2023 12:45 Wib
Siti Mahmudah rebut perunggu para powerlifting di APG Hangzhou
Kamis, 26 Oktober 2023 15:21 Wib
Pemkab Magelang raih penghargaan proklim enam kali berurutan
Rabu, 25 Oktober 2023 7:30 Wib