Lima pasangan peserta pilkada Kudus lolos tes kesehatan
Kudus (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menyatakan sebanyak lima pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati setempat lolos tes kesehatan untuk mengikuti pilkada.
"Kelima bakal pasangan calon bupati tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Kariadi Semarang yang dilaksanakan tanggal 12-13 Januari 2018," kata Ketua KPU Kudus Moh Khanafi di Kudus, Rabu.
Hasilnya, kata dia, semua pasangan bakal calon dinyatakan sehat jasmani dan rohani serta tidak ada yang terbukti mengonsumsi narkoba.
Berdasarkan laporan dari tim dokter yang memeriksa mereka, kata dia, semua lolos tes kesehatan, mulai dari tes psikologi dan organ, hingga tes narkoba sehingga tidak perlu ada penggantian bakal calon.
Sesuai aturan, kata dia, ketika ada salah satu bakal calon yang yang dinyatakan tidak lolos tes kesehatan maka bisa dilakukan penggantian.
Untuk hasil penelitian administrasi dokumen pencalonan dan syarat calon, kata dia, hampir semua pasangan belum lengkap.
Ia mencontohkan terkait dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari KPK belum ada tanda terimanya, karena sebelumnya hanya penyerahan berkas.
Dokumen lainnya, yakni terkait surat keterangan dari Kantor Niaga yang menyatakan bakal calon tidak sedang pailit serta surat yang menerangkan tidak dicabut hak pilihnya, surat tunggakan pajak serta dokumen syarat calon perseorangan yang harus dipenuhi.
Bagi masing-masing bakal calon yang dokumennya belum lengkap, KPU Kudus memberikan waktu selama tiga hari untuk dilengkapi, karena calon yang mendaftar tidak bisa melengkapi tidak akan ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati.
Dalam rangka membantu masing-masing bakal calon dalam pemenuhan persyaratan, KPU Kudus juga membentuk Desk Pilkada Kudus untuk melayani konsultasi sehingga semua persyaratan yang dibutuhkan bisa sesuai.
"Bagi calon yang sudah melengkapi persyaratannya, akan dilakukan verifikasi kembali, termasuk mendatangi sekolah bakal calon yang ada," ujarnya.
Berdasarkan tahapan Pilkada Kudus, perbaikan syarat pencalonan dan atau syarat calon dijadwalkan mulai 18-20 Januari 2018, sedangkan pengumuman perbaikan dokumen syarat pasangan calon di laman KPU Kudus dijadwalkan mulai 20-26 Januari 2018, dan penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 12 Februari 2018.
Kelima pasangan bakal calon tersebut, yakni Muhammad Tamzil-Hartopo, Masan-Noor Yasin, Nor Hartoyo-Junaidi, Akhwan-Hadi Sucipto, serta Sri Hartini-Setia Budi Wibowo.
"Kelima bakal pasangan calon bupati tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Kariadi Semarang yang dilaksanakan tanggal 12-13 Januari 2018," kata Ketua KPU Kudus Moh Khanafi di Kudus, Rabu.
Hasilnya, kata dia, semua pasangan bakal calon dinyatakan sehat jasmani dan rohani serta tidak ada yang terbukti mengonsumsi narkoba.
Berdasarkan laporan dari tim dokter yang memeriksa mereka, kata dia, semua lolos tes kesehatan, mulai dari tes psikologi dan organ, hingga tes narkoba sehingga tidak perlu ada penggantian bakal calon.
Sesuai aturan, kata dia, ketika ada salah satu bakal calon yang yang dinyatakan tidak lolos tes kesehatan maka bisa dilakukan penggantian.
Untuk hasil penelitian administrasi dokumen pencalonan dan syarat calon, kata dia, hampir semua pasangan belum lengkap.
Ia mencontohkan terkait dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari KPK belum ada tanda terimanya, karena sebelumnya hanya penyerahan berkas.
Dokumen lainnya, yakni terkait surat keterangan dari Kantor Niaga yang menyatakan bakal calon tidak sedang pailit serta surat yang menerangkan tidak dicabut hak pilihnya, surat tunggakan pajak serta dokumen syarat calon perseorangan yang harus dipenuhi.
Bagi masing-masing bakal calon yang dokumennya belum lengkap, KPU Kudus memberikan waktu selama tiga hari untuk dilengkapi, karena calon yang mendaftar tidak bisa melengkapi tidak akan ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati.
Dalam rangka membantu masing-masing bakal calon dalam pemenuhan persyaratan, KPU Kudus juga membentuk Desk Pilkada Kudus untuk melayani konsultasi sehingga semua persyaratan yang dibutuhkan bisa sesuai.
"Bagi calon yang sudah melengkapi persyaratannya, akan dilakukan verifikasi kembali, termasuk mendatangi sekolah bakal calon yang ada," ujarnya.
Berdasarkan tahapan Pilkada Kudus, perbaikan syarat pencalonan dan atau syarat calon dijadwalkan mulai 18-20 Januari 2018, sedangkan pengumuman perbaikan dokumen syarat pasangan calon di laman KPU Kudus dijadwalkan mulai 20-26 Januari 2018, dan penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 12 Februari 2018.
Kelima pasangan bakal calon tersebut, yakni Muhammad Tamzil-Hartopo, Masan-Noor Yasin, Nor Hartoyo-Junaidi, Akhwan-Hadi Sucipto, serta Sri Hartini-Setia Budi Wibowo.