Target PBB-P2 Kota Magelang naik jadi Rp5,7 miliar
Magelang (Antaranews Jateng) - Target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Magelang naik dari Rp5,6 miliar pada 2017 menjadi Rp5,7 miliar pada 2018 seiring makin kuat kesadaran masyarakat setempat dalam membayar pajak.
Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito di Magelang, Rabu, mengatakan realisasi PBB-P2 Kota Magelang pada 2017 melebihi target, yakni sekitar Rp6,436 miliar.
"Tahun kemarin mampu mencapai lebih dari seratus persen," ujar dia.
Ia mengatakan hal itu usai memimpin apel karyawan di lingkungan Sekretriat Daerah Pemkot Magelang yang juga ditandai dengan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 kepada tiga perwakilan dari Kecamatan Magelang Selatan, Magelang Tengah, dan Magelang Utara.
Capaian yang menggembirakan dalam penerimaan PBB-P2 pada 2017 tersebut, kata dia, tidak lepas dari kerja keras instansi berwenang dan kesadaran yang kuat para wajib pajak di kota dengan tiga kecamatan dan 17 kelurahan itu.
Ia menjelaskan beberapa langkah optimalisasi penarikan PBB-P2 dilakukan petugas agar capaian pembayaran pajak bisa maksimal, seperti verifikasi dan validasi piutang dilanjutkan penagihan, pembayaran PBB-P2 termasuk tunggakan pajak sebagai syarat pengajuan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, katanya, penilaian kembali objek pajak PBB-P2 dan penerapan "host to host" PBB-P2.
Pemkot Magelang telah menyusun rencana untuk optimalisasi penarikan PBB-P2 pada 2018, antara lain melalui pemutakhiran data PBB-P2 secara parsial satu kecamatan atau kelurahan, rencana pengembangan digitalisasi peta blok PBB-P2, dan penilaian kembali objek pajak PBB-P2.
Target PBB-P2 pada 2018 Kota Magelang ditetapkan sekitar Rp5,7 miliar sedangkan potensi pajak mencapai sekitar Rp6,514 miliar. Jumlah SPPT mengalami kenaikan 297 objek pajak, dari 36.001 objek pajak pada 2017 menjadi 36.298 objek pajak pada 2018.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Sigit mengemukakan pentingnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak yang harus terus ditingkatkan karena sektor perpajakan untuk kepentingan kelanjutan pembangunan dan pelayanan kepada warga.
"Hasil penarikan pajak akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan maupun pembangunan infrastruktur," katanya. (hms)
Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito di Magelang, Rabu, mengatakan realisasi PBB-P2 Kota Magelang pada 2017 melebihi target, yakni sekitar Rp6,436 miliar.
"Tahun kemarin mampu mencapai lebih dari seratus persen," ujar dia.
Ia mengatakan hal itu usai memimpin apel karyawan di lingkungan Sekretriat Daerah Pemkot Magelang yang juga ditandai dengan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 kepada tiga perwakilan dari Kecamatan Magelang Selatan, Magelang Tengah, dan Magelang Utara.
Capaian yang menggembirakan dalam penerimaan PBB-P2 pada 2017 tersebut, kata dia, tidak lepas dari kerja keras instansi berwenang dan kesadaran yang kuat para wajib pajak di kota dengan tiga kecamatan dan 17 kelurahan itu.
Ia menjelaskan beberapa langkah optimalisasi penarikan PBB-P2 dilakukan petugas agar capaian pembayaran pajak bisa maksimal, seperti verifikasi dan validasi piutang dilanjutkan penagihan, pembayaran PBB-P2 termasuk tunggakan pajak sebagai syarat pengajuan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, katanya, penilaian kembali objek pajak PBB-P2 dan penerapan "host to host" PBB-P2.
Pemkot Magelang telah menyusun rencana untuk optimalisasi penarikan PBB-P2 pada 2018, antara lain melalui pemutakhiran data PBB-P2 secara parsial satu kecamatan atau kelurahan, rencana pengembangan digitalisasi peta blok PBB-P2, dan penilaian kembali objek pajak PBB-P2.
Target PBB-P2 pada 2018 Kota Magelang ditetapkan sekitar Rp5,7 miliar sedangkan potensi pajak mencapai sekitar Rp6,514 miliar. Jumlah SPPT mengalami kenaikan 297 objek pajak, dari 36.001 objek pajak pada 2017 menjadi 36.298 objek pajak pada 2018.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Sigit mengemukakan pentingnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak yang harus terus ditingkatkan karena sektor perpajakan untuk kepentingan kelanjutan pembangunan dan pelayanan kepada warga.
"Hasil penarikan pajak akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan maupun pembangunan infrastruktur," katanya. (hms)