Semarang (Antaranews Jateng) - Mantan Ketua Partai Nasdem Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Amir Mirza Hutagalung segera diadili di Pengadilan Tipikor Semarang dalam kasus dugaan suap terhadap Wali Kota Tegal Siti Masitha.
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Kamis, mengatakan, berkas perkara atas nama Amir Mirza tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut dia, selanjutnya Ketua PN Semarang menentukan majelis hakim yang akan mengadili perkara itu. "Sudah ditetapkan majelis hakim dan waktu pelaksanaan sidangnya," katanya.
Pelimpahan berkas Amir Mirza tersebut bersamaan dengan pelimpahan berkas atas nama Siti Masitha.
Kedua berkas tersebut merupakan satu perkara yang sama atas nama Cahyo Supriadi, Wakil Direkrur Rumah Sakit Kardinah, Kota Tegal, yang sudah diadili lebih dahulu. Cahyo didakwa menyuap Siti Masitha melalui Amir Mirza.
Dalam perkara yang ditangani oleh KPK ini, Amir dan Mirza dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Putri mantan bupati ramaikan Pilkada Sragen 2024
Rabu, 24 April 2024 8:00 Wib
Mantan Wabup Banyumas pastikan maju pada Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 13:04 Wib
Survei sebut elektabilitas Hendrar Prihadi tertinggi di Pilgub Jateng, ini tanggapannya
Kamis, 4 April 2024 7:36 Wib
Mantan Kabasarnas didakwa terima suap Rp8,65 miliar
Senin, 1 April 2024 14:01 Wib
Penyidik harapkan Firli hadiri pemeriksaan
Senin, 26 Februari 2024 9:57 Wib
Taj Yasin sosialisasikan pencalonan DPD
Minggu, 21 Januari 2024 13:34 Wib
Syahrul Yasin Limpo jalani pemeriksaan konfrontasi di Bareskrim Kamis
Kamis, 11 Januari 2024 11:19 Wib
Manajemen Persiku 2020-2021 diperiksa terkait kasus KONI
Selasa, 9 Januari 2024 20:05 Wib