Kudus, (Antaranews Jateng) - Perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang memiliki kewajiban melaksanakan pembayaran upah minimum kabupaten hingga batas akhir pengajuan tidak ada yang mengajukan penangguhan UMK 2018.
"Pengajuan penangguhan UMK 2018 diberi kesempatan hingga akhir Desember 2017," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kudus Bambang Tri Waluyo di Kudus, Selasa.
Akan tetapi, kata dia, hingga batas waktu yang ditetapkan belum ada perusahaan di Kudus yang mengajukan penangguhan UMK 2018.
Sepanjang sosialisasi tentang surat keputusan Gubernur Jateng nominal UMK Kudus 2018 ditetapkan Rp1.892.500, kata dia, memang tidak ada keberatan dari perusahaan.
Sosialisasi tersebut, lanjutnya, digelar melalui surat resmi ke masing-masing perusahaan, kemudian dilanjutkan sosialisasi dengan mengundang perusahaan yang memiliki kewajiban memberikan upah pekerja sesuai UMK.
"Karena hingga batas akhir tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan, maka perusahaan di Kudus kami anggap bersedia melaksanakan kewajibannya membayarkan upah pekerja sesuai SK Gubernur Jateng tentang UMK Kudus 2018," ujarnya.
Ia berharap, nantinya tidak ada lagi keluhan pekerja tentang upah yang mereka terima, karena perusahaan mendapatkan kesempatan mengajukan penangguhan pembayaran upah pekerja sesuai ketentuan UMK.
"Jika ada keluhan, kami menyediakan nomor pusat layanan keluhan pekerja terkait upah," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, kata dia, dibukanya nomor kontak pusat layanan pekerja terkait dengan upah memang mendapatkan respons positif karena banyak masukan.
Ia mengatakan syarat pengajuan penangguhan cukup banyak, di antaranya melampirkan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja atau buruh perusahaan terkait.
Selain itu, perusahaan tersebut juga diminta melampirkan laporan keuangan selama dua tahun terakhir dan harus disertai dengan hasil laporan tim audit independen bagi perusahaan yang berbadan hukum, salinan akta pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan pekerja, dan jumlah pekerja yang dimohonkan penangguhan.?
Persyaratan lainnya, yakni terkait dengan perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun serta rencana produksi dan pemasaran selama dua tahun yang akan datang.
Besarnya UMK 2018 di daerah itu naik 8,71 persen dibandingkan dengan UMK 2017 yang Rp1.740.900.
Berita Terkait
Ratusan mahasiswa UMK dilibatkan penanaman pohon produktif
Kamis, 29 Februari 2024 15:41 Wib
UMK kerja sama bakti lingkungan dengan perusahaan swasta
Jumat, 19 Januari 2024 8:30 Wib
UMK buatkan aplikasi rekening tabungan sampah untuk desa
Rabu, 10 Januari 2024 8:09 Wib
Cara menyiasati tingginya biaya hidup bagi pekerja berpenghasilan UMK
Jumat, 29 Desember 2023 8:35 Wib
UMK gelar pelatihan pengembangan karakter mahasiswa
Minggu, 17 Desember 2023 5:26 Wib
UMK Kota Pekalongan tahun 2024 Rp2,38 juta
Jumat, 1 Desember 2023 20:12 Wib
Gibran siap berdialog terkait penetapan UMK
Jumat, 1 Desember 2023 15:40 Wib
Pemkab Banyumas usulkan kenaikan UMK 2024 sekitar 3-4 persen
Selasa, 28 November 2023 14:16 Wib